TopikSulut,Bitung- Terhitung mulai Kamis, (4/8/2022) hari ini, setiap hari Kamis, jajaran Pemkot Bitung Dilarang membawa kendaraan bermotor saat ke kantor.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 008/632/WK yang ditanda tangani Walikota, Ir Maurits Mantiri, MM dalam rangka mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai upaya penanggulangan pencemaran udara (polusi) dan perubahan iklim.
Adapun isi dari SE tersebut yakni,
- Setiap ASN/ PPPK dan THL termasuk Staf Khusus dan Tim Percepatan Sepakat yang berkantor atau melakukan aktifitas pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bitung agar tidak menggunakan kendaraan bermotor, baik kendaraan dinas maupun pribadi, pada setiap hari Kamis.
- Penggunaan kendaraan bermotor dikecualikan bagi ASN/ PPPK dan THL yang bertugas di daerah yang belum tersedia jalur transportasi umum, serta unit kerja yang melaksanakan pelayanan umum di bidang kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ketentraman dan ketertiban umum, kebersihan, serta pengaturan latu lintas, yaitu, mobil ambulance/ mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan pendukungnya, kendaraan tanggap darurat bencana, kendaraan patroli dan dalmas Satpol PP, kendaraan untuk pemangkasan pohon dan pengangkut sampah, serta kendaraan operasional Dishub.
- Untuk keperluan pelaksanaan monitor lapangan sesuai bidang tugas perangkat daerah, tugas luar serta tugas tugas mendesak lainnya dapat menggunakan kendaraan bermotor dalam jumlah terbatas yang diatur masing masing perangkat daerah, disertai surat perintah tugas atau keterangan pendukung.
- Setiap ASN/ PPPK dan THL termasuk Staf Khusus dan Tim Percepatan Sepakat disarankan menggunakan sepeda atau moda transportasi umum (angkutan kota, taksi online, ojek online, ojek pangkalan) saat ke kantor, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dalam aktifitas sehari hari.
- Dinas Perhubungan agar menyiapkan panduan teknis dan mengatur area antar/ jemput (drop/ pick up zone) di lingkungan Kantor Wali Kota/ Sekretariat Daerah, serta melaksanakan pengawasan bersama Satuan Polisi Pamong Praja.
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan agar meneruskan surat edaran ini ke jajaran sekolah dan puskesmas.
Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda, Albert Sergius SE menyampaikan bahwa untuk Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 4 Agustus 2022.
“Hal ini diawali dengan sosialisasi dan uji coba selama bulan Agustus 2022, untuk selanjutnya dilaksanakan secara rutin dan tertib, serta dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Daerah Kota Bitung”. Kata Abe sapaan akrabnya.
“Intinya kegiatan ini selain dasarnya sesuai ketentuan yang ada di surat edaran untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan, juga untuk memberdayakan penggunaan kendaraan umum,” ujar birokrat yang kabarnya bakal segera dipromosikan menduduki jabatan salah satu kepala dinas tersebut. (hzq)




