Topiksulut.com,Manado-Belum lama ini, dunia media sosial (medsos) dihebohkan dengan viralnya 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruas jalan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Sebab, terekam jika ke 6 ASN ini cekcok dengan pengendara roda dua.
Atas kejadian ini, maka Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (ODSK) pun langsung bertindak tegas dengan memberi sanksi terhadap ke 6 ASN tersebut. Buktinya, kejadian ini langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Clay June Dondokambey dan Kepala Inspektorat Sulut Ispektur Meiky Onibala dengan memanggil para ASN tersebut.
“Posisi kita sebagai Aparatur Sipil Negara memang rentan terhadap sorotan serta kritikan dari masyarakat. Karena itu kita harus tahu menempatkan diri. Saya pahami posisi kalian di era medsos saat ini. Mungkin kalian lagi sial saja. Tetapi suka atau tidak suka, wajah Pemprov tercoreng dengan adanya video viral ini,” tegas Clay.
Tahun ini, sebut Clay, Pemprov Sulut banjir penghargaan khususnya bidang kepegawaian.
“Tetapi video viral ini secara tidak langsung bisa mereduksi segala capaian dan prestasi baik yang dicapai Pemprov Sulut,” ujarnya.
Dia juga menyatakan bahwa akan memberikan sanksi tegas kepada mereka.
“Ini bukan lagi soal siapa salah siapa benar, tetapi ini merupakan pertanggungjawaban Pemprov Sulut ke publik,” kata Clay.
Sementara itu, Inspektur Meiky Onibala meminta 6 ASN dalam video viral untuk tahu menjaga marwah ASN.
Ia menasehati agar ASN tidak bertindak arogan. Tahu menempatkan diri dan bisa menahan diri.
“Kita wajib menjadi teladan, di manapun kita pergi dan berada. Karena sudah benarpun yang kita lakukan ada saja orang yang nyinyir dan sebagainya. Apalagi jika kita berbuat kesalahan. Karena itu tahan diri, jaga sikap dan perilaku,” nasehatnya.
Kepada enam ASN, baik Kaban Clay dan Inspektur Meiky memberikan sanksi dan menginstruksikan agar 6 ASN terlibat video viral untuk mengambil langkah persuasif.
Adapun tindakan yang diberikan kepada para ASN ini berupa diwajibkan menulis surat pernyataan yang isinya wajib mengakui kesalahan, tidak akan mengulangi kesalahan dan meminta maaf kepada yang bersangkutan dan keluarga dalam waktu 1X24 jam. Bahkan semua yang terlibat/viral dalam video mendapatkan sanksi/hukuman sesuai peraturan disiplin PNS.(glen/*)