HUT Ke-56 Polisi Kehutanan, Ringkuangan Beberkan 4 Tantangan Polhut

Topiksulut.com,Manado-Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Jemmy Ringkuangan mengatakan jika Polisi Kehutanan (Polhut) hingga hari ini masih menjadi garda terdepan dalam penanganan penindakan kejahatan di bidang kehutanan. Namun demikian, Polhut masih menghadapi tantangan yang belum tuntas untuk diselesaikan.

“Tantangan tersebut adalah pertama masih adanya tindak kejahatan di bidang kehutanan. Kedua, jumlah sumber daya manusia Polhut yang masih belum memadai. Ketiga, belum terwujudnya satu kesatuan komando Polhut dan keempat yakni Polhut belum sepenuhnya maksimal melibatkan masyarakat
dalam menanggulangi pelanggaran dengan mengedepankan humanisme,” jelas Ringkuangan saat menjadi Irup HUT ke-56 Polhut dan membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Kepala Polhut RI,
Prof DR IR Siti Nurbaya, M.SC, Rabu 21 Desember 2022.

Baca juga:  Mantan Bupati MITRA Dua Periode “JS” Diduga Kuat Terlibat di PETI Ratatotok

Menurutnya, tantangan yang perlu diselesaikan adalah kejahatan di bidang kehutanan yang masih terjadi seiring perkembangan teknologi bertranformasi dan memiliki daya rusak semakin tinggi.

Oleh karena itu, katanya, Polhut memiliki peran penting dalam penindakan pelaku kejahatan di sektor kehutanan yang mengancam kehidupan masyarakat, ekosistem dan keragaman hayati, merusak bangsa dan negara. Untuk itu Polhut harus membuktikan kinerja sebagai pasukan dan personel mumpuni dalam memberantas kejahatan kehutanan.

“Untuk itu, Polhut selalu menggandeng keterlibatan dan kerjasama dengan stakeholder.
Untuk itu Polhut wajib memiliki jiwa integritas, profesional, responsif dan inovatif. Setiap anggota Polhut harus memiliki integritas, karena tidak ada penegakan hukum tanpa integritas,” jelasnya.

Baca juga:  Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE Bersama Forkopimda Langsung Turun Lapangan Tinjau Bencana Sitaro

Indonesia, tambahnya, memiliki luas kawasan hutan lebih kurang 120 juta hektar.
Maka rasio Polhut terhadap luas kawasan yang harus diawasi adalah 1 : 41.914. Artinya 1 Polhut harus mengawasi kawasan hutan seluas 41.914 ha, sedangkan menurut hasil kajian kebutuhan petugas pengamanan hutan tahun 2013, rasio idealnya adalah 1 : 5.000. Artinya dibutuhkan Polhut sebanyak 24.000 orang untuk mengamankan hutan seluas 120 juta hektar secara optimal.

“Menurut perhitungan tersebut masih dibutuhkan Polhut sebanyak kurang lebih 21.137 orang.
Kebutuhan SDM pengamanan hutan tidak hanya mempertimbangan luas kawasan hutan namun juga wilayah di luar kawasan hutan dalam hal pengawasan peredaran hasil hutan. Ini menjadikan Pekerjaan Rumah yang harus segera dipelajari,” tambahnya.(glen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *