Sat Reskrim Polres Bitung Ringkus Penyebar Informasi SARA Disosmed

TopikSulut,Bitung- Terduga pelaku penyebaran informasi berbau Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) yakni MDM alias Moldi (49) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Bitung.

Kasus tersebut dilaporkan oleh AA pada Sabtu, 17 Desember 2022, dimana tersangka MDM memposting di akun sosial media Facebook yang berbau SARA pada Jumat, 16 Desember 2022.

Dengan nomor laporan LP/1039/XII/2022/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara. Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro, SIK, Kamis (22//12/2022) di Mapolres Bitung.

“Pelaku MDM alias Moldy (49) melakukan postingan di sosial media Facebook dengan menggunakan akun miliknya,” ujar Yugo.

AKP Yugo mengungkapkan, postingan yang diunggah pelaku dengan kalimat telah terjadi penganiayaan dirumah ibadah yang dilakukan oleh oknum polisi dan pemerintah setempat.

Baca juga:  Kodim 1302 Minahasa Hadiri Penyerahan Remisi Napi Kelas IIB Tondano

“Kalimat-kalimat provokatif itu terus berlanjut diunggah oleh pelaku dengan mengatakan tempat ibadah dan baliho dicabut,” jelasnya.

Sesuai dengan fakta yang ada, tambahnya, rumah yang ditinggali oleh pelaku milik Arie Subagio sebagai pemegang hak. Pelaku dan istrinya tinggal dirumah tersebut sejak tahun 2021.

“Saat ini rumah tersebut sudah milik Haji Iskandar Tajuddin melalui hasil lelang di Bank BNI dengan harga Rp, 770.100.000,” terangnya.

Pun begitu, AKP Yugo menegaskan, rumah yang diakui tersangka juga bukan tempat ibadah karena tidak memiliki IMB dan keterangan dari FKUB maupun Kesbangpol.

“Apa yang dikatakan pelaku di media sosial itu tidak benar. Pada intinya, rumah itu bukan tempat ibadah,” jelasnya. Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Bitung. (hzq)

Baca juga:  Setelah 7.500 Paket Sebelumnya ,Kini CEP Siapkan 10.000 Paket Sembako Untuk Warga Sulut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *