MINAHASA, TopikSulut.com – Dalam usaha pemulihan ekonomi masyarakat, pemerintah mengambil kebijakan bahwa setiap desa harus memberikan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) dan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Maka dari itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Passo Kecamatan Kakas Barat melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka Penetapan Keluarga Penerima BLT-Dana Desa TA. 2023. Jumat, (10/03/2023).
Hukum Tua desa Passo, Nelfin Mamentu berpesan untuk turut serta mengawal segala bentuk Bantuan Sosial yang diberikan kepada masyarakat.
Tugas kita adalah mengawal calon penerima bantuan secara tepat. Akan tetapi bantuan sosial selalu menjadi isu yang sensitif bagi siapapun.
Dan kadang masyarakat sering memberikan tanggapan dan kritik mengenai hal tersebut tanpa memahami bahwa proses ini ada aturannya.
Musyawarah berlangsung dengan aman dan tertib serta menghasilkan persetujuan bahwa penerima BLT-Dana Desa Passo sebanyak 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dihimbau kepada seluruh warga khususnya warga Desa Passo untuk bersama-sama memahami dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku pada setiap kegiatan dan keputusan pemerintah.
Karena memang kesalahpahaman terjadi jika kita tidak memahami alur dan aturan dari program-program pemerintah.
Hadir juga Bapak Ketua BPD beserta anggota, Pendamping desa, Perwakilan Perempuan, Perwakilan Karangtaruna, Ketua PKK desa dan para perangkat desa Passo.