Penerapan E-Katalog Dalam Belanja Media Pemkab Minahasa

MINAHASA, TopikSulut.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Mulai Menerapkan e-katalog prihal Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemerintah dan Media yang diterapkan per 1 April 2023.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Minahasa, Maya Kainde SH MAP, melalui siaran pers, Senin (04/04/2023).

Dikatakan Kainde, penerapan aplikasi e-katalog, berdasarkan Instruksi Bupati Minahasa nomor 2 tahun 2022. Tentang pemilihan penyedia jasa melalui e-katalog lokal dan monitoring, serta evaluasi penggunaan produk dalam negeri di lingkup Pemkab Minahasa.

“Karena kerja sama media bagian dari jasa, maka wajib menggunakan aplikasi e-katalog. Dan ini sudah berlaku hampir di semua kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.

Untuk itu, Kainde mengingatkan kepada perusahaan media yang bekerja sama dengan Pemkab Minahasa melalui Diskominfo, wajib didaftarkan ke aplikasi e-katalog.

Baca juga:  Panitia HUT RI ke-79 di Desa Kumu Dipimpin Langsung oleh Hukum Tua Labertus Kaunang

“Penerapan e-katalog akan dimulai per 1 April 2023. Jadi, mohon maaf bagi perusahaan media yang tidak mendaftarkan ke e-katalog, karena tidak akan diakomodir dalam bentuk kerja sama,” tegas Kainde.

Lanjut Kainde menambahkan, berdasarkan Instruksi Bupati tersebut, ditegaskan kembali melalui surat edaran untuk semua jajaran Pemkab, yang ditandatangani Sekda Minahasa, Frits Muntu S.Sos pada tanggal 8 Februari 2023.

“Melalui surat edaran yang ditandatangani bapak sekda pada waktu itu, diinstruksikan ke semua pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dan belanja daerah. Wajib melakukan pemilihan penyedia jasa melalui e-kataIog lokal,” tutupnya.

#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *