Penyuluhan Desa Sadar Hukum di Tompaso, Sekda Watania Ajak Warga Patuhi Aturan dan Bangun Harmoni

TopikSulut.com

MINAHASA – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania MM.MSi, memimpin acara Penyuluhan dan Pendampingan Desa Sadar Hukum di Balai Desa Tempok Selatan, Kecamatan Tompaso, pada Kamis (30/11/2023).

Camat Tompaso, Stevri Umboh SSTP, mengapresiasi kehadiran Sekda dan mengucapkan terima kasih atas materi serta pengarahan yang diberikan kepada Hukum Tua, Perangkat Desa, dan BPD.

Dalam sambutannya, Sekda Watania menekankan pentingnya Desa Sadar Hukum sebagai implementasi amanat UU, mengingat Indonesia sebagai negara hukum.

“Sangat penting untuk membuat program Desa Sadar Hukum karena potensi dan strategi bangsa Indonesia terletak pada ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Watania lanjut menyatakan bahwa, “segala sesuatu perlu diatur dengan aturan, terutama di negara dengan keberagaman suku, ras, agama, dan budaya, serta investasi wisata yang dapat dijual di tingkat internasional,” ucap Watania.

Baca juga:  Gerakan GENTING: Aksi Konvergensi Kekuasaan dan Kasih Sayang

Sekda juga mengajak seluruh masyarakat dan perangkat desa di Kecamatan Tompaso untuk menjaga gotong royong, kehidupan yang rukun dan damai, serta saling berbagi informasi positif.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Pemkab Minahasa, Camat Tompaso, Para Hukum Tua, Perangkat Desa, dan BPD.

#J.Rumimpunu