TopikSulut.com
MINAHASA – Dalam upaya menjaga Situasi Kamtibmas agar tetap aman, kondusif, dan menekan angka pelanggaran maupun tindak pidana, Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Sius K. Demon, berhasil melaksanakan Operasi Peredaran Miras Ilegal dengan sukses pada Rabu, tanggal 10 Januari 2024, mulai pukul 09.00 Wita hingga 15.00 Wita.
Operasi ini, yang berfokus pada wilayah Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, memiliki dua sasaran utama, yaitu peredaran Narkoba dan Miras tanpa izin. Personil Satuan Reserse Narkoba melakukan operasi di Kelurahan Kinali dan Desa Kanonang, Kecamatan Kawangkoan.
Hasil operasi menunjukkan keberhasilan aparat kepolisian dengan penyitaan sebanyak 55 liter Miras Jenis Cap Tikus yang tidak memiliki izin resmi. Kasat Res Narkoba IPTU Sius K. Demon menyatakan bahwa hasil ini merupakan langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Minahasa.
IPTU Sius K. Demon menegaskan komitmen Polres Minahasa untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam mencapai tujuan ini,” ujar IPTU Sius K. Demon.
Operasi ini bukan hanya menjadi bukti nyata dari peran aktif aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memberikan rasa aman kepada warga. Keberhasilan operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Minahasa.
#Jr












