TopikSulut.com
MINAHASA – Dugaan Kasus penganiayaan yang menimpa wanita berinisial SG (55) terhadap oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dari sebuah Sekolah Dasar di Kabupaten Minahasa menemui jalan buntu setelah dihentikannya penanganan oleh Sat Reskrim Polres Minahasa.
SG menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut dan meminta perhatian dari Kapolda Sulawesi Utara.
“Dalam laporan Polisi Nomor LP/B/570/X/2023/ SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA oleh penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa. Sebab, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) nomor B/42/II/2024 Reskrim tertanggal 10 Februari 2024, dari Sat Reskrim Polres Minahasa yang ditandangani oleh Oknum Kasat Reskrim Polres Minahasa, menyatakan bahwa perkara yang dilaporkan korban belum dapat dinaikan ke tahap penyidikan, dengan alasan tidak memiliki bukti permulaan yang cukup,” jelas SG.
Namun, SG merasa bahwa telah ada pengakuan dari pelaku yang menyatakan perbuatannya dalam sebuah pertemuan dengan kuasa hukum korban.
Korban SG, melalui kedua penasehat hukumnya, mengambil langkah untuk melaporkan penanganan kasus ini ke Kapolda Sulawesi Utara dan ke bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
Dalam pernyataannya, SG menyampaikan harapannya agar Kapolda Sulut dapat memberikan perhatian terhadap kasusnya dan menegaskan kekecewaannya terhadap penanganan laporan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa.
“Saya berharap, Bapak Kapolda Sulut bisa memberikan atensi terhadap kasus saya. Semoga saya bisa mendapatkan keadilan,” ujar SG.
Dengan kasus ini, SG juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penegakan keadilan bagi korban kekerasan terutama terhadap perempuan.
Dia berharap agar kasusnya dapat diproses dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku, serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap wanita di masa yang akan datang.
Tim/***