PSDKP Tahuna Tahan Pemilik Kapal Fbca. Franchezka-01/EPM

Nusa Utara420 Dilihat

 

TAHUNA
Kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Tahuna terus menseriusi penanganan ilegal fishing di wilayah Kepualauan Sangihe, buktinya PSDK Tahuna melakukan penahanan kepada terduga tersangka pemilik kapal Fbca. Franchezka-01/EPM (JMA) umur 53 Tahun.

Menurut Kepala PSDK Tahuna Bayu H. Suharto,S.st,Pi,M.Si, ketika dihubungi wartawan mengatakan setelah melakukan pengembangan terhadap hasil operasi penangkapan satu unit kapal jenis pumbaot yang diduga melakukan tindakan ilegal fhising, penyidik PSDKP akhir melakukan penahanan terhadap terduga tersangka pemilik kapal dan menitip yang bersangkutan di Lapas kelas IIb Tahuna mulai tanggal 1 April 2024 Selama 20 hari dan dapat diperpajang 10 hari.

“Jadi yang TSK merupakan pemilik kapal yang diduga melakukan tindak pidana perikanan melakukan usaha kegiatan perikanan berupa pengangkutan ikan tanpa dilengkapi dokumen yang resmi dari pemerintah Repoblik Indonesia,”jelas Kepala PSDKP.

Lanjut dijelaskan ada beberapa pasal tang disangkakan kepada pelaku. dugaan pasal yang dilanggar yakni pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah terakhir dengan Pasal 27 Angka 26 Jo Pasal 27 Angka 5 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP

“Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” Jelasnya lagi.

Untuk diketahui PSKD beberapa waktu lalu melakukan penangkapan satu unit kapal ikan jenis pumboat pada hari Senin (18/03/2024) sikitar pukul 11 waktu setempat. Kapal diamankan di perairan Kampung Dagho Kecamatan Tamako.

Baca juga:  Pasangan Menadia Menjadi Paslon Pertama Daftarkan Diri ke KPU Sangihe

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas ternyata kapal ini didapati menggunakan dokumen palsu.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *