TopikSulut.com,Talaud – Proyek Bangunan gedung kantor permanen (Penyediaan Sarana Instalasi Farmasi) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud, yang berbandrol 1,5 Milliar lebih yang dikerjakan oleh CV.Alfa sesuai pemberitaan sebelumnya terdapat sejumlah kejanggalan yang berbau aroma korupsi, di bantah oleh Pihak Dinas Kesehatan Kepulauan Talaud.
PPK Sonni Larenggam yang bertanggung jawab di proyek tersebut mengatakan, tidak benar bahwa pihak Dinkes Talaud telah membayarkan 95 persen anggaran padahal proyel belum selesai.
“Saya membayar sesuai dengan hasil kerja di lapangan, proyek pelaksanaan sesuai jadwal selesai tanggal 3 Desember dan dibuat adendum kembali,” jelas Sonni.
Sonni juga menjelaskan bahwa pihak BPK tidak pernah mencabut hasil PHO sesuai pemberitaan sebelumnya.
“BPK bukan mencabut hasil PHO melainkan untuk membayar denda keterlambatan, denda yang dibayar waktu itu sekitar 35 juta,”ujar Sonni.
Sekedar diketahui Proyek Bangunan gedung kantor permanen (Penyediaan Sarana Instalasi Farmasi), oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud telah selesai dikerjakan di bulan Maret yang lalu. (Tim)






