TAHUNA
Demi meningkatkan pemahaman terhadap kode etik dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), ditingkat Kecamatan. Para Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Sangihe dibekali pengetahuan melalui Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kode Etik Badan Adhoc Pilkada 2024.
Kegiatan yang belangsung di Tahuna Beach and Resort itu dikalansakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai Rabu 10 hingga 11 Juli.
Dalam keaempatan tersebut beberapa narasumber yang berkopoten dibidangnya masing-masing ikut ambil bagian memberikan materi. Mulai dari internal KPU sendiri sampai dengan Badan Pengawas Pemilu juga berkesempatan memberikan materi.
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Sangihre Absan Reformasi Tahendung yang dalam sambutanya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap kode etik dan peraturan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran selama Pilkada 2024.
Setelah dibuka oleh Ketua KPU dilanjutkan dengan materi Penguatan Kelembagaan Badan Adhocd oleh Dr. Markus Daud Liando, S.IP., M.Si. Setelah itu secara berturut-turut Dr. Victory N. J. Roti, M.Theol., M.Pd. membawa materi tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu. Kesempatan selanjutnya pemateri dari Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Edmon B N. Dolongseda, S.IP yang berbicara mengenai Kebijakan Pengawasan Bawaslu terhadap Potensi Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pilkada 2024. Dan yang terakhir menjadi pemateri penutup Wakadiv Hukum dan Pengawasan akan menyampaikan materi tentang Mekanisme Penegakan Kode Etik.(*).