TopikSulut.com
Minahasa – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Pembicaraan Tingkat I Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa Tahun 2025-2045.
Acara ini berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (05/08/2024).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda yang terdiri dari perwakilan Dandim 1302 Minahasa, Polres Minahasa, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta jajaran pejabat eselon II Pemkab Minahasa.
Kegiatan ini diawali dengan laporan dari Plt. Sekretaris DPRD, Robert Ratulangi, dan dilanjutkan dengan rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw, SE.
“Menjadi kewajiban baik secara moral maupun konstitusional untuk mempertanggungjawabkan amanah rakyat Minahasa yang dipercayakan kepada eksekutif maupun legislatif, guna diaktualisasikan dalam pengembangan dan pembangunan daerah,” ujar Sekda dalam sambutannya.
Sekda Watania menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan implementasi atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 ini adalah bentuk transparansi kita dalam mengelola keuangan daerah, sehingga pada saat ini telah sampai pada tahapan pembicaraan tingkat II. Selanjutnya, apa yang menjadi masukan dan rekomendasi akan kami tindaklanjuti agar komitmen dan tekad untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang berpusat pada masyarakat dapat terwujud,” jelasnya.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Minahasa untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
#J.R
====***====