TopikSulut.com
Manado – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, bersama Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa, Moudy Lontaan, S.Sos, dan Kepala BPKAD, Joice M. Pua, SE, menghadiri Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perhitungan Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Steven O. E. Kandouw, yang didampingi Asisten III, Fransiskus Manumpil, dan Kepala BKAD, Clay Dondokambey.
Acara yang berlangsung pada Selasa (6/8/2024) ini dihadiri oleh para Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Badan Keuangan Kota/Kabupaten se-Sulawesi Utara.
Bimbingan teknis ini merupakan inisiatif dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) yang dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Wilayah IV KPK-RI, Andi Purwana, beserta tim.
Tujuan utama dari BIMTEK ini adalah untuk meningkatkan sinergi antar lembaga serta memastikan implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Steven Kandouw memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan acara ini yang dianggapnya sangat penting untuk memberikan panduan dan bimbingan terkait pengelolaan BMD.
“Saya sangat setuju bicara aset sangat krusial. Tidak main-main aset kita dari segi nominal luar biasa,” ujar Steven Kandouw.
Wagub juga menekankan pentingnya verifikasi aset sebelum melakukan transaksi.
“Kita di Pemprov Sulut berupaya memperhatikan aset sebelum kita melakukan transaksi harus ada berita acara. Baik aset habis pakai maupun tidak,” tambahnya.
Acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan keterampilan baru bagi para peserta dalam mengelola aset daerah dengan lebih efektif dan transparan.
Dengan demikian, diharapkan mampu mengurangi risiko penyalahgunaan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset di setiap daerah.
#J.R
====***====