TopikSulut.com
Minahasa – Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 98 Hukum Tua di Kabupaten Minahasa dalam sebuah acara yang berlangsung di Wale Ne Tou Tondano. Jumat 9 Agustus 2024.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Minahasa, Dr. Linda D. Watania, M.Si, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Minahasa, Ny. Djeneke Kumendong Onibala, SH, MSA, serta sejumlah pejabat penting lainnya.
Perpanjangan masa jabatan ini, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, didasarkan pada Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Undang-undang tersebut dirancang untuk memastikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di tingkat desa.
Bupati Jemmy Kumendong dalam sambutannya mengungkapkan harapan agar para Hukum Tua yang telah dikukuhkan dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga sinergi dengan Badan Perwakilan Desa (BPD).
“Perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Kumendong menekankan pentingnya pembangunan di desa yang lebih maksimal dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan di desa juga diharapkan akan lebih maksimal dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
#J.R
====***====