TopikSulut.com
Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Minahasa dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Sabtu 10 Agustus 2024.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Maesaan KPU Minahasa, dengan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minahasa, dan perwakilan pemerintah setempat.
Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa, dalam sambutannya menyatakan bahwa rapat pleno ini merupakan kelanjutan dari tahapan pemutakhiran data pemilih yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Rekap sudah dilakukan di tingkat kecamatan dan desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kami memilih tanggal 10 Agustus 2024 untuk melaksanakan rapat pleno ini agar semua tahapan bisa berjalan secara maksimal,” ujar Suawa.
Lebih lanjut, Rendy menjelaskan pentingnya data pemilih dalam memastikan kelancaran proses pemilihan.
“Data pemilih sangat penting karena akan menentukan jalannya proses pemilihan, dan saya sangat berharap ini bisa berjalan maksimal,” ungkapnya.
Suawa juga menambahkan bahwa KPU Minahasa telah melakukan koordinasi bersama para stakeholder dan Bawaslu terkait pemutakhiran data pemilih untuk memastikan akurasi dan validitas daftar pemilih sementara.
“Kami juga mengundang perwakilan partai politik sebagai undangan dalam rapat pleno kali ini,” sebutnya.
Dalam rapat pleno tersebut, pemaparan disampaikan berdasarkan daftar hadir kedatangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang turut menjadi bagian dari proses rekapitulasi data pemilih.
Rapat ini menandai tahapan penting dalam persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Minahasa, dengan harapan seluruh proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan adil.
#J.R