Langkah Nyata Tanggap Darurat, Bupati Noudy Tendean Resmikan Ratusan Relawan Pemadam Kebakaran

TopikSulut.com

Minahasa – Bupati Minahasa, Dr. Noudy Tendean S.IP M.Si, secara resmi mengukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) tingkat desa dan kelurahan se-Kabupaten Minahasa untuk tahun 2024. Acara ini berlangsung di Gedung BPU Tondano dengan dihadiri berbagai tokoh dan perwakilan instansi terkait. Jumat (13/12/2024).

Hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD Minahasa, Franky Wolayan, SE, perwakilan dari Kodim 1302 Minahasa, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran, serta sejumlah camat. Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, John Kapoh, dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan pengukuhan oleh Kepala Bidang BPKSDM dan Sarpras, Nixon Emor.

Dalam sambutannya, Bupati Noudy Tendean menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para relawan yang berasal dari 227 desa dan 43 kelurahan di 25 kecamatan di Kabupaten Minahasa. Sebanyak 540 relawan dikukuhkan untuk memperkuat upaya penanganan kebakaran dan situasi darurat lainnya.

“Hari ini kita kukuhkan sekitar 540 relawan yang akan memperkuat penanganan kebakaran dan situasi darurat lainnya di daerah masing-masing,” ujar Bupati Tendean.

Tendean menambahkan bahwa pembentukan REDKAR ini bertujuan menyatukan semangat, persepsi, dan langkah bersama dalam menghadapi berbagai jenis bencana, termasuk ancaman non-kebakaran seperti serangan binatang berbahaya.

“Dengan adanya perwakilan relawan di tingkat desa dan kelurahan, penanganan situasi darurat dapat dilakukan lebih cepat dan efektif. Pemadam kebakaran harus selalu sigap dan siap sedia memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat,” tegasnya.

Bupati juga berharap pengukuhan ini dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengantisipasi potensi bencana di masa depan. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkokoh sistem tanggap darurat di Kabupaten Minahasa.

#J.R

Baca juga:  Sekda Watania Ajak Jajaran Pemerintah Teguhkan Komitmen Antikorupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *