TAHUNA
Menghadapi pelaksanaan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadah, Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Sangihe mengeluarkan surat edaran tentang pengurangan jam belajar harian.
Pengurangan jam disetiap mata pelajaran ini berlaku selama bulan Ramadhan di seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP di kabupaten kepulauan sangihe.
Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas pendidikan dan kebudayaan Sangihe, Chorleins Samahati. Terkait pengurangan jam pelajaran selama bulan Ramadhan.
“Jadi seperti tahun tahun sebelumnya untuk proses kegiatan belajar mengajar di sekolah akan ada pengurangan 5 menit dari jam pelajaran yang berlaku seperti biasa, kalau SMP 35 menit normal akan menjadi 30 menit dalam 1 jam pelajaran,”ucapnya.
Samahati menambahkan untuk jam istirahat berkurang dari 30 menit menjadi 15 menit. Dalam surat edaran juga mengarahkan sekolah untuk memperbanyak kegiatan keagamaan baik dilingkungan sekolah maupun keluarga.(*).






