DLH Sulut Temukan Bukti Kejahatan Lingkungan Yang dilakukan PT. Universal Eco Pasific.

Berita Utama, Bitung122 Dilihat

TopikSulut.com,Bitung – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara meninjau langsung lokasi Gudang PT. Universal Eco Pasific di Tanjung Merah Kota Bitung, yang sebelumnya diberitakan telah melakukan aktifitas pengelolaan limbah medis B3 tanpa izin, Kamis (27/3/2025).

Tim yang diterjunkan Kepala DLH Sulut Arfan Basuki SH menemukan ternyata benar gudang yang berada di KEK Bitung itu pernah menampung limbah B3 secara tidak sesuai standar kesehatan. Bahkan, Tim DLH Sulut mendapati adanya sisa-sisa limbah B3 berupa jarum suntik dan botol infus yang berceceran di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Afran Basuki, SH saat di konfirmasi membenarkan pihak DLH Sulut sudah turun lapangan, Kamis lalu. Hanya saja Basuki tidak menyebutkan volume B3 yang ditemukan di lokasi tersebut.

“Kami sudah menindaklajuti dan turun langsung untuk melihat kebenaran atas laporan,” ujar Basuki, Sabtu siang.

Sementara itu Pemilik Gudang yang disewa oleh PT. Universal Eco Pasific Stephen ‘Babe’ Liow menyayangkan manajemen PT Universal Eco Pasific yang tidak jujur dan mengakui tindakan sepihak yang memakai gudang tanpa izin dan standar pengelolaan limbah medis B3 sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pengadaan Mobile Lab 4 PCR Dinkes Manado, Polda Sulut Siap Limpahkan ke Kejaksaan

“Itu tim DLH sudah turun. Ada sisa botol infus dan jarum suntik. Artinya benar bahwa gudang saya yang dipakai dan diberitakan sebelumnya itu betul,” terang Babe.

Babe juga mengatakan limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit seperti limbah infeksius dan limbah medis lainnya, memiliki resiko yang tinggi terhadap penularan penyakit serta pencemaran lingkungan yang dapat menganggu kesehatan.

Dirinya merasa PT Universal Eco Pasific tidak pernah memenuhi perjanjian sejak awal.

“Saya sesungguhnya belum mengijinkan gudang saya jadi lokasi penyimpanan limbah B3. Tapi anehnya mereka sudah menaruh limbah di gudang itu,” ujar Babe yang juga merupakan Ketua Aliansi Kabasaran Seluruh Indonesia (AKSI)

Selain mencemarkan gudang milik Babe, PT Universal Eco Pasific juga mengangkut limbah menggunakan dump truck yang diduga tidak bersertifikasi.

Baca juga:  Wujudkan Pelayanan Prima Dan Optimal Serta Transparan Walikota Bitung Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas

“Limbah itu diangkut ke Mamuju hanya menggunakan dump truk biasa yang ditutup dengan terpal. Yang pasti sepanjang perjalanan ada tebaran virus,” tutur Babe seraya menambahkan dirinya keberatan bukan soal biaya atau nilai sewa gudang tapi lebih pada keselamatan masyarakat. Selain merusak gudang saya, tebaran virus itu tentu merambat ke warga di sekitar dan di perjalanan.

Dari hasil investigasi serta sidak yang dilakukan Tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut dapat disimpulkan PT. Universal Eco Pasific telah melakukan kejahatan lingkungan, dan konsekuensinya perusahaan ini bisa dicabut ijin usahanya serta dipidanakan karena sudah melanggar Undang – undang no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sekedar diketahui masalah ini sudah sampai di Polda Sulut, bahkan Stephen ‘Babe’ Liow sebagai pemilik dari lokasi Gudang tersebut sudah dipanggil pihak penyidik Polda Sulut untuk dimintai keterangan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *