TopikSulut.com
Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa menerbitkan Instruksi Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam membenahi pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Instruksi yang ditandatangani Bupati Robby Dondokambey ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pengelolaan sampah demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dalam instruksi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup diminta melakukan pembenahan menyeluruh TPA, termasuk infrastruktur, fasilitas pengolahan, dan pengoperasian alat berat.
Sementara itu, Dinas PUPR diinstruksikan memastikan akses jalan, sistem drainase, serta peningkatan sarana-prasarana melalui koordinasi lintas lembaga.
Bupati Robby berharap seluruh perangkat daerah bekerja sinergis untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
#J.R












