TopikSulut.com,Manado – Sidang pertama atas gugatan perdata oleh Steven “Babe” Liow terhadap PT.Universal Eco Pasific karena Wanprestasi dalam perjanjian terkait pengunaan limba B3 tanpa ijin dan SOP, dengan nomor gugatan 189/Pdt.G/2025/Pn.Mnd berlangsung kemarin di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (24/4/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim IRIYANTO TIRANDA, S.H., M.H tidak berlangsung lama karena pihak PT. Universal Eco Pasific mangkir dari sidang.
“Karena pihak tergugat tidak hadir maka kami akan mengagendakan kembali sidang kedua di tanggal 15 Mei bulan depan,” ujar Hakim Iriyanto.
Sementara itu Kuasa Hukum pihak penggugat Jemmy Timbuleng, S.H setelah selesai sidang mengatakan, bahwa Pihak PT. Universal Eco Pasific harus hadir karena sudah melakukan kejahatan lingkungan dan karena hal tersebut sudah ada yang jadi korban.
“Kami selalu kuasa hukum penggugat menunggu kedatangan dari Tergugat untuk hadir sidang, karna sangat jelas PT.Universal Eco Pasifik telah melakukan Wanprestasi dengan menampung Limba B3 tanpa ijin dan tidak sesuai standar operasional Prosedur (SOP) di lahan milik klien kami Steven Liow,” tegas Timbuleng seraya menambahkan bahwa hal ini sangat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan gudang tempat penyimpanan tersebut, apalagi sekarang klien kami sudah kena efek tersebut yang harus di lalukan pemeriksaan rutin 3 bulan sekali.
Sekedar diketahui sidang kedua akan dilangsungkan 15 Mei 2025 bulan depan, apabila pihak tergugat tidak juga mengindahkan panggilan dari pengadilan untuk sidang akan langsung sidang pembacaan pokok perkara. (Tim)






