TopikSulut.com,Manado – Sengketa tanah di Pal Dua dalam sidang perlawanan, antara LL dan HRC telah dilaksanakan Persidangan setempat, Rabu (7/5/2025).
Polemik dalam perkara ini, menurut Kuasa hukum perlawanan, Advokat Toni Haniko SH, bahwa sementara perkara bergulir, objek sengketa telah dieksekusi pihak pengadilan.
Dijelaskan Haniko kronologis Objek sengketa adalah milik dari orang tua /kakek pelawan. Menurutnya objek sengketa ini adalah tanah/warisan milik dari Liem Hong Kie (Alm) dan Thio Soei (Almh) yang belum dibagi waris, dan memiliki sertifikat hak milik No.1658/Pal Dua atas nama Lim Hoa Nio yang merupakan salah satu ahli waris/anak kandung dari Liem Hong Kie (Alm) dan Thio Soei (Almh).

Liem Hong Kie (Alm) dan Thio Soei (Almh) mempunyai tiga orang anak yaitu Liem Ko Beng, Lim Hoa Nio dan Lim Kho Khe.
Kemudian Lim Hoa Nio pemilik atas nama di SHM menikah dengan Nyong Hendrik Wongkar namun tidak memiliki keturunan/ahli waris.
Saat Lim Hoa Nio jatuh sakit, almarhumah memberikan sertifikat kepada Lim Kho Khe yang notabene merupakan adik kandungnya sendiri.
Tetapi aneh bin ajaib setelah Lim Hoa Nio meninghal telah terjadi rekayasa hukum tanah/rumah sudah beralih menjadi milik atas nama Nyong Hendrik Wongkar suami dari (Almh) Lim Hoa Nio. Secara hukum Nyong hendrik wongkar tidak ada hubungan hukum atau tidak memilik hak waris atas tanah/rumah tersebut.
Haniko menjelaskan awalnya Nyong Hendrik Wongkar melakukan intimidasi kepada keluarga Liem Kho Khe yang memegang sertifikat asli untuk diserahkan kepadanya. karena tidak berhasil mengambil sertifikat tersebut, Nyong Hendrik Wongkar membuat surat kehilangan sertifikat dan menerbitkan sertifikat yang baru.

Setelah sertifikat diterbitkan tanpa membatalkan sertifikat awal, Nyong Hendrik Wongkar menjual tanah tersebut kepada Halim Ronal Ciakaren.
“Tentunya para ahli waris berkeberatan, merasa jika objek tanah sertifikat tidak pernah hilang, asli masih ada ditangan mereka, dan sekarang sudah beralih nama, dan kemudian dijual.” ujar pengacara Haniko, sembari menambahkan jika pihaknya memang telah kalah dalam berperkara dengan HRC hingga tingkat Mahkamah Agung.
Haniko juga mengatakan Upaya perlawanan memang sudah pernah dilakukan, sebelum gugatan perlawanan yang sementara bergulir disidang, saat ini. Jika perlawanan sebelumnya, dengan pihak perlawanan bernama Jimmy P (ahli waris (Kok Beng) , gugatan dicabut, karena diimingi uang sejumlah Rp.200 juta rupiah.
“Atas anjuran dijanjikan, apabila perkara dicabut akan diberikan uang dua ratus juta rupiah. Dinyatakan dengan Jimmy tarik perlawanan, dicabut. Belakangan, ternyata Jimmy hanya diberikan sejumlah uang Rp.12.500 juta rupiah,” cerita Kuasa Hukum.
Kuasa hukum, Toni Haniko menyayangkan, jika saat ini, perkara sedang dalam gugatan perlawanan, malah objek sengketa telah dilaksanakan eksekusi.
“Coba bayangkan PN Manado mengatur sidang mediasi pada kamis 6 Maret 2025 jam 10 pagi, bersamaan dengan pelaksanaan eksekusi kamis 6 maret 2025 jam 9 pagi. Saya beranggapan keadaan kni sengaja diatur agar pada pelaksanaan eksekusi pelawan eksekusi tidak berada dilokasi melainkan ada di persidangan/mediasi,”tutur Haniko.
Smentara itu usai persidangan setempat, Kuasa Hukum Advokat. Steven Gugu SH MH, menjelaskan perlawanan 769 perkara pokok 292 tahun 2017, sejak tahun 2017 telah menang perkara hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Jika pihak perlawanan, upaya hukum sebanyak dua kali, dengan hasil pengadilan menolak itu. Perlawanan sekarang sudah masuk yang ketiga kalinya, tapi objek sengketa telah dilaksanakan eksekusi, 2025.
Menurut Gugu Pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan, sudah memiliki dasar hukum yang dibenarkan oleh UU. Sudah konstatering, aanmaning dan penetapan eksekusi.
“Sudah dieksekusi sebab perkara sudah berkekuatan hukum tetap, sudah konstatering, aanmaning, penetapan eksekusi, dan sudah dilaksanakan. Perlawanan mereka dilakukan setelah hal itu. Saya memiliki dasar hukum yang dibenarkan Undang Undang,”terang Gugu. (RFL)






