“Dana BOS Diperketat! Satu Salah Input di Arkas, Kepala Sekolah Bisa Kena Sanksi!”

TopikSulut.com

Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Minahasa, Dr. Lynda Watania, MM, M.Si, saat membuka Pelatihan Penggunaan Aplikasi Bidang Pendidikan Tahun 2025 di Yama Resort Tondano, Rabu (25/6/2025).

Sekda mengingatkan bahwa Dana BOS adalah uang negara yang harus digunakan sesuai aturan dan tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi.

Ia menegaskan, Pemkab akan mengevaluasi kinerja kepala sekolah yang tidak profesional dalam pengelolaan dana tersebut.

Sementara itu, Kadis Pendidikan Minahasa, Tommy Wuwungan, menjelaskan bahwa pelaporan penggunaan Dana BOS kini wajib dilakukan melalui aplikasi Arkas untuk memastikan efisiensi dan transparansi anggaran.

Baca juga:  Pemdes Senduk Eksekusi Partisipasi Strategis Dalam Arsitektur Peringatan HUT RI Ke-80

Kepala sekolah yang lalai dalam pelaporan maupun penggunaan dana akan dikenai evaluasi bahkan sanksi.

Pelatihan ini diikuti oleh kepala sekolah dan operator dari TK hingga SMP, dengan tujuan meningkatkan literasi digital serta memperkuat integritas dalam pengelolaan keuangan sekolah.

Sekda berharap para kepala sekolah menjadi pemimpin yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya dalam tata kelola pendidikan.

#J.R