TopikSulut.com
MINAHASA — Dalam lanskap penanganan pascabencana yang menuntut presisi dan kecepatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa mengeksekusi strategi percepatan dengan membentuk tim gabungan verifikasi dampak banjir.
Formasi ini melibatkan BPBD, perangkat daerah teknis, jajaran kecamatan, hingga struktur pemerintahan desa, sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam arsitektur kebijakan darurat.
Langkah monumental ini dimaksudkan untuk memastikan akurasi data rumah terdampak di lima kecamatan, sebagai prasyarat fundamental dalam mekanisme realisasi stimulan bantuan pemerintah pusat.
Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, menegaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan episentrum dari seluruh rangkaian penanganan pascabencana.
“Kami telah berkali-kali menggelar forum koordinasi strategis. Proses verifikasi ini adalah simpul krusial untuk mempercepat alur bantuan pusat,” tegas Wabup Vanda usai memimpin Rakor Penilaian Dampak Banjir, Rabu (20/8).
Forum koordinasi ini turut menghadirkan BNPB secara virtual, bersama BPBD Provinsi dan tim ahli, dalam upaya merumuskan kerangka kerja yang akuntabel.
Diskusi tersebut menekankan satu hal utama: validitas data adalah kunci akses bantuan nasional.
“Sesuai arahan BNPB, setiap unit rumah terdampak wajib diklasifikasikan: rusak ringan, sedang, atau berat. Mulai besok, tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitu Pasma) turun untuk verifikasi faktual di lapangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wabup Vanda menyoroti urgensi percepatan dengan narasi yang tegas:
“Kita harus bergerak taktis. Jangan sampai siklus hujan berikut datang, tetapi pemulihan korban masih stagnan,” ujarnya dengan nada instruktif.
Sementara itu, Kepala BPBD Minahasa, Lona Wattie, mengafirmasi bahwa proses verifikasi akan diperkuat oleh tim Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Dokumen final hasil kajian ini akan menjadi arsitektur dasar untuk pengusulan dana stimulan.
“Pendekatan lintas sektor wajib ditempuh agar dokumen hasil verifikasi memenuhi prinsip validitas dan akuntabilitas,” jelas Lona.
Tahap berikutnya, dokumen yang telah disahkan akan divalidasi oleh BNPB dan Kementerian Koordinator PMK, sebelum ditandatangani oleh Bupati Minahasa sebagai landasan formal penyaluran bantuan.
#J.R