Beroperasi Sejak Lama Galian C Milik JD Di Desa Mondatong Ilegal

Bolmong734 Dilihat

Topiksulut. Com_Kegiatan galian C ilegal di  Desa Mondatong   Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara sampai hari ini masih beroperasi secara ilegal tanpa tersentuh hukum.

 

Pasalnya pemilik Galian C Ilegal JD yang dikenal masyarakat desa Mondatong Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai seorang pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan galian C tersebut dikenal luas.

Sebuah alat berat yg diduga di gunakan untuk pengolahan. Alat berat ini masih baru dan tidak jauh dari lokasi galian C tersebut

JD saat di temui dikediaman nya kepada media ini mengaku jika galian C  tersebut miliknya dan telah beroperasi sejak lama bahkan pernah memiliki izin pengolahan tapi berjalan waktu ijin pelaksana usaha tersebut tidak dilanjutkan ijinnya dengan berbagai macam alasan tak jelas.

“Ia galian C tersebut milik saya tapi produksinya tidak sebanyak yang di duga hanya kecil saja berdasarkan permintaan dan memang sebelum nya memiliki izin pengolahan hanya saja oleh karna satu dan lain hal izin tersebut tidak di perpanjang” Jelas JD kepada media ini

 

Sangat disayangkan usaha galian C ini terus beroperasi tanpa  selembar ijin yang jelas.

 

Akibat kerugian negara yang di timbulkan oleh Galian C yang tidak mengurus ijin tersebut berdampak besar bagi masyarakat.

 

Kerugian negara akibat tidak mengurus izin Galian C meliputi kerugian ekonomi (hilangnya pendapatan pajak dan potensi denda) dan selain kerugian ekonomi hal buruk yang terjadi adalah kerugian lingkungan (kerusakan infrastruktur dan abrasi), dimana hasil pantauan langsung media ini di lapangan dapat di lihat terbentuknya kubangan besar di berbagai tempat dan tampak tanda kendaraan besar berlalu lalang di lokasi tersebut dan timbunan material yang telah segaja di gali untuk muat.

Baca juga:  Polres Kotamobagu Harus Tegas, Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ketua BPD Desa Passi

 

Setelah tim media menuju lokasi alat berat beserta kendaraan sengaja di angkut dan sebuah alat berat telah di amankan tidak jauh dari lokasi Galian C tersebut.

 

Di duga JD pelaku usaha Galian C Ilegal begitu leluasa melakukan  kegiatan pertambangan jenis galian C karna  memiliki setoran yang dianggap pajak atau retribusi ke daerah meski tidak memiliki ijin.

 

“Saya sampai pada saat ini tetap membayar retribusi ke  daerah ” Jelasnya

 

Kegiatan yang  memiliki potensi pelanggaran hukum  Penambangan tanpa izin adalah tindak pidana yang dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah, serta menyebabkan kerugian materiil dan non-materiil bagi masyarakat.

 

Sanksi hukum bagi kegiatan galian C tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.

Baca juga:  Polres Kotamobagu Harus Tegas, Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ketua BPD Desa Passi

 

Meski diancam pidana atau sesuai aturan yang tercantum diatas JD selaku pemilik Galian C ilegal tetap pada pendiriannya karna menurutnya hal ini dia lakukan sebagai bentuk “pelayanan ke masyarakat” Lewat dana desa yang  menurutnya beberapa desa sering membeli material darinya dengan harga sekitar 200 ribu satu kali angkutan.

 

“Saya sering melayani pembelian  material dari desa untuk di gunakan  pada kegiatan fisik di desa” Ujarnya

 

Penjualan material dengan kedok bantu masyarakat tersebut berujung komersil perlu di perhatikan pemerintah Kabupaten dan Provinsi atas pengelolaan Galian C tanpa Ijin karna berdampak pada sektor pajak ekonomi dan Lingkungan.

 

Diketahui selain sanksi Dasar hukum terbaru untuk galian C adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021. Istilah “galian C” sudah diganti menjadi “batuan”, dan izin yang diperlukan adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), tergantung skala dan jenis kegiatan. (Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *