
Topiksulut. Com_Kegiatan galian C ilegal di Desa Mondatong Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara sampai hari ini masih beroperasi secara ilegal tanpa tersentuh hukum.
Pasalnya pemilik Galian C Ilegal JD yang dikenal masyarakat desa Mondatong Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai seorang pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan galian C tersebut dikenal luas.

JD saat di temui dikediaman nya kepada media ini mengaku jika galian C tersebut miliknya dan telah beroperasi sejak lama bahkan pernah memiliki izin pengolahan tapi berjalan waktu ijin pelaksana usaha tersebut tidak dilanjutkan ijinnya dengan berbagai macam alasan tak jelas.
“Ia galian C tersebut milik saya tapi produksinya tidak sebanyak yang di duga hanya kecil saja berdasarkan permintaan dan memang sebelum nya memiliki izin pengolahan hanya saja oleh karna satu dan lain hal izin tersebut tidak di perpanjang” Jelas JD kepada media ini
Sangat disayangkan usaha galian C ini terus beroperasi tanpa selembar ijin yang jelas.
Akibat kerugian negara yang di timbulkan oleh Galian C yang tidak mengurus ijin tersebut berdampak besar bagi masyarakat.
Kerugian negara akibat tidak mengurus izin Galian C meliputi kerugian ekonomi (hilangnya pendapatan pajak dan potensi denda) dan selain kerugian ekonomi hal buruk yang terjadi adalah kerugian lingkungan (kerusakan infrastruktur dan abrasi), dimana hasil pantauan langsung media ini di lapangan dapat di lihat terbentuknya kubangan besar di berbagai tempat dan tampak tanda kendaraan besar berlalu lalang di lokasi tersebut dan timbunan material yang telah segaja di gali untuk muat.
Setelah tim media menuju lokasi alat berat beserta kendaraan sengaja di angkut dan sebuah alat berat telah di amankan tidak jauh dari lokasi Galian C tersebut.
Di duga JD pelaku usaha Galian C Ilegal begitu leluasa melakukan kegiatan pertambangan jenis galian C karna memiliki setoran yang dianggap pajak atau retribusi ke daerah meski tidak memiliki ijin.
“Saya sampai pada saat ini tetap membayar retribusi ke daerah ” Jelasnya
Kegiatan yang memiliki potensi pelanggaran hukum Penambangan tanpa izin adalah tindak pidana yang dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah, serta menyebabkan kerugian materiil dan non-materiil bagi masyarakat.
Sanksi hukum bagi kegiatan galian C tanpa izin adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.
Meski diancam pidana atau sesuai aturan yang tercantum diatas JD selaku pemilik Galian C ilegal tetap pada pendiriannya karna menurutnya hal ini dia lakukan sebagai bentuk “pelayanan ke masyarakat” Lewat dana desa yang menurutnya beberapa desa sering membeli material darinya dengan harga sekitar 200 ribu satu kali angkutan.
“Saya sering melayani pembelian material dari desa untuk di gunakan pada kegiatan fisik di desa” Ujarnya
Penjualan material dengan kedok bantu masyarakat tersebut berujung komersil perlu di perhatikan pemerintah Kabupaten dan Provinsi atas pengelolaan Galian C tanpa Ijin karna berdampak pada sektor pajak ekonomi dan Lingkungan.
Diketahui selain sanksi Dasar hukum terbaru untuk galian C adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021. Istilah “galian C” sudah diganti menjadi “batuan”, dan izin yang diperlukan adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), tergantung skala dan jenis kegiatan. (Tim)






