Di lakukan dua kali dalam sebulan
TAHUNA
Guna memastikan pengelolaan sampah berjalan optimal. Dan mencegah dampak buruk terhadap lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sangihe rutin melaksanakan penimbunan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Santiago sebanyak dua kali dalam sebulan.
Kebijakan ini diambil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelaksanaan penimbunan yang rutin dilakukan ini bertujuan utama untuk mengendalikan pencemaran udara yang berpotensi terjadi akibat tumpukan sampah yang tidak tertangani.
“Dengan melakukan penimbunan dan penutupan sampah secara berkala, kami dapat meminimalkan bau tidak sedap dan gas yang dihasilkan dari proses dekomposisi,”ujar Plt Kepala DLH Ronny Jaya Pasiale S.sos ME ditemui di lokasi TPA, Kamis (23/10/2025).
Lanjut dikatakan Sesuai Aturan Undang-Undang praktik penimbunan di TPA, yang dikenal dengan metode lahan urug terkendali (controlled landfill), merupakan bagian dari standar operasional yang diatur oleh undang-undang. UU No. 18 Tahun 2008 mengamanatkan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Jadi sampah di timbun dengan material pasir menggunakan alat berat. Penimbunan yang tidak dilakukan sesuai standar dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk pencemaran udara yang dihasilkan dapat membahayakan kesehatan dilingkungan sekitar TPA,” Jelas Pasiale.
Dikatakan juga hari ini merupakan kali kedua ownimbunan dilakukan di bulan Oktober.
“Jadwal Rutin dan Pengawasan penimbunan telah disusun secara berkala untuk memastikan tidak ada penumpukan sampah yang berlebihan. Proses ini melibatkan pemadatan sampah dengan alat berat, kemudian ditutup dengan lapisan tanah,” Katanya lagi seraya mengharapkan peran masyarakat.
“Masyarakat diimbau untuk turut serta mendukung program pengelolaan sampah dengan melakukan pemilahan dari rumah. Langkah sederhana ini dapat membantu mengurangi beban TPA dan mendukung proses daur ulang secara efektif,”Tandas Pasiale.(*).












