Topiksulut. Com_Dugaan pungli di Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Selatan yang beredar luas saat ini menjadi perhatian publik.
Terkait digaan tersebut Kadis DLH Minsel Roi Sumangkut, ST MT kepada media ini lewat whatsapp di nomor 08524040xxx membantah dan menyampaikan bahwa itu telah di klarifikasi lewat salah satu wartawan senior Deki Losung.
“Tadi dari wrtwn Deky so datang klarifikasi… dong so jelaskan sampe so bcrita lngsung via tlp deng pak gembala.. samua terang benderang nda ada yg di simpan2” Jelas Kadis DLH lewat pesan singkat
Namun penjelasan Kadis DLH Minsel tersebut tidaklah sama dengan penjelasan wawancara langsung dengan rekan media Deki Losung seperti yang di sebutkan Kadis DLH Minsel Roi Sumangkut, ST MT, Setelah media ini mewawancarai rekan media Deki Losung ternyata berbanding balik dengan penjelasan kepala Dinas bahwa hal tersebut bukan konfirmasi tapi hanya “pembelaan” Dari staf yang terkait dengan dugaan pungli tersebut.
“Hasil Klarifikasi kemarin di DLH dengan dua Ibu saya tidak mendapat kata sepakat karena Tupoksi pertanyaan yang saya tanya tidak terjawab,Soal permintaan uang tersebut apakah tertuang dalam perda sementara yang di tunjukkan pada saya adalah perda kewajiban pelanggan kepada pemda .Di situ sudah tertera jelas klasifikasi harga.Mulai dari 7000 an sampai Satu juta lebih.
Tapi untuk menjawab hasil chattingan yang saya baca, ini tidka menyentuh . apakah 700 ribu itu berdasarkan perda? Dna hal itu tidak di tunjukkan ke saya. Jadi saya menganggap ini tidak selsesai”Ujar Deki kepada media ini
Ditambahkan Deki”Sebenarnya tujuan saya mempertemukan kedua belah pihak dengan mengundang Bapak Gembala. Tapi disaat saya telpon Bapak Gembala sesuai permintaan kedua Ibu malah di situ terjadi perdebatan ,saling marah jadi bukan ada kata SEPAKAT.Oleh Karena itu dengan pernyataan yang saya dengar sudah ter klarifikasi, ITU TIDAK BENAR”Ucap Deki
Seperti diketahui chattingan antara staff DLH Minsel dan salah seorang yang akan bekerja sama dengan pihak DLH terjadi tawar menawar harga sehingga muncul angka 700.000 rupiah. Chattingan ini beredar luas di dunia maya.
Harusnya setelah masuk dalam perda tentunya harga satauan yang telah ditentukan tidak perlu Ada transaksi. (Hemsi)






