TopikSulut.com,Manado – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos dengan terdakwa Razyah Aditia Achmad alias Aca kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (20/4/2026).
Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, ini digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhamad Hatta Ai SH MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado, Mustari ALi, menuntut dua terdakwa pembunuh mendiang Joel Tanos (18), yakni EDS alias Ervan penjara seumur hidup, dan AMR alias Alo,10 tahun penjara, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum dipimpin Hakim Estafana Purwanto, Senin sore.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan kedua terdakwa, baik Ervan maupun Alo, sama-sama terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 487 KUHP karena dinilai terbukti dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa Joel Tanos, pada Senin 4 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, di jalan Sion nomor 21, Sario Utara.
“Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa EDS alias Ervan, karena dinilai telah terbukti melakukan perbuatan seperti pada dakwaan primair, melanggar pasal 340 KUH Pidana, dan kepada terdakwa AMR alias Alo, dengan hukum 10 tahun penjara,” kata Mustari Ali.
JPU juga menyebut terdakwa Alo terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair, yakni pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui tim advokad akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang berikutnya. (Tim)











