Lahan Kalasey. Biro Hukum Ajukan PK , Akui 50M Belum Ada Pengalokasian Anggaran di APBD 2018

Topiksulut.com,SULUT — 200 KK (Kepala Keluarga) di lahan Kalasey kembali harus bersabar dan harap cemas, meskipun sudah memenangkan gugatan agar pemerintah daerah membayar ganti rugi senilai Rp50 Miliar, tenyata belum ada pengalokasian anggaran, ataupun mengajukan untuk dialokasikan pembayaran di APBD 2018 . Pasalnya pemda Sulut telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukumnya pada Biro hukum di bulan Juli baru baru ini, sehingga harus menunggu hasil putusan tersebut terlebih dahulu. Itu pun jika PK ditolak, tentunya baru kemudian bisa dianggarkan.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Glady Kawatu SH Msi mengungkapkan memang sudah ada almaning dari PN Manado, tetapi karena masih ada upaya hukum lainnya dengan mengajukan PK, tentunya harus menunggu keputusan, baru akan melakukan pembayaran, seandainya kalah.

“Kita belum mengalokasikan anggaran, ataupun mengajukan untuk diakosikan pembayaran ke APBD 2018, karena pada waktu almaning dari PN Manado, dan kuasa hukum dari biro hukum menyampaikan sementara mengajukan PK sehingga ketua pengadilan mengijinkan untuk menunggu keputusan PK, baru kita melakukan pembayaran seandainya kita kalah,” ungkap Kawatu ketika diwawancarai sejumlah media, usai mengadakan pembahasaan anggaran RAPBD 2018 sebagai mitra kerja Komisi I. Rabu (8/11).

Baca juga:  Wujudkan Pengelolaan Sampah Modern, Pemprov Sulut Percepat Pembangunan Fasilitas PSEL Manado Raya

Kawatu pun optimis jika pemda akan menang walaupun keputusan belum ada. Karena tanah seluas 225 hectar adalah nota bene milik pemrov , miliki sertifikat atas nama pemerintah provinsi.

“Kami optimis untuk menang, walaupun belum ada keputusan. Kami kan menghormati putusan pengadilan, walaupun dana itu tidak sedikit. Lucunya, tanah milik kami (pemprov) torang musti bayar, ganti rugi kepada siapa lagi, kan sudah tidak jelas !, apalagi yang menduduki tanah itu sudah bukan mereka lagi, dan banyak juga yang mempertanyakan, katanya ada 200 KK dan tidak ada dokumen yang jelas,” tambahnya.

Kawatu pun kilas balik, jika sangat disayangkan pada waktu itu, masalahnya masyarakat meminta ganti rugi atau direlokasi ketempat lain, awalnya minta difasilitasi dewan dijaman itu. Dan DPRD mengakomodir apa yang dikeluhkan warga dan memfasilitasi dengan pemerintah daerah, direkam dalam risalah sidang. Dimana tidak ada dokumen resmi ke pemprov yang disampaikan dewan, bahwa jika setuju untuk mengganti. Hanya menjadi pegangan dewan saja. Hal itu malah jadi acuan dalam putusan pengadilan.

Baca juga:  Kebijakan Pro Rakyat Ini Tiga Point Penting Gubernur Sulut Mayjend TNI(Purn)Yulius Selvanus,SE Terkait Pajak Kendaraan Bermotor

“Padahal waktu itu, mereka datang ke dewan dan mengeluh, difasilitasi dan akan diteruskan kepemerintah daerah, itu saja dijadikan dasar. Tapi kan tidak ada dokumen resmi ke pemprov untuk mengganti , akhirnya, mereka berfikir karena kita sudah setuju untuk mengganti, jadi kita wanprestasi , sehingga dihitung total 50M. Sementara tidak ada dokumen ke pemprov yang disampaikan oleh dewan, untuk bilang, jika ini harus dibayar,” tandas Kawatu. (ely)