● Tergabung Didalamnya Sentra GAKKUMDU bersama Bawaslu, KPU dan Kepolisian
TOPIKSULUT.COM, MANADO –
Kepala Kejaksaan Tinggi – Sulawesi Utara (Kajati Sulut) M Roskanedi SH didampingi Wakajati Andi M. Iqbal Arief, SH, MH , buka langsung kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kapasitas Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu di Wilayah Kejati Sulut , ditandai dengan pemukulan gong di Swissbell Manado, Senin (17/12/2018).
Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu tergabung dalam Sentra GAKKUMDU bersama Bawaslu, KPU dan Kepolisian haruslah sejak dini mempersiapkan diri meningkatkan pemahaman dan ketrampilan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu, mengingat limitasi waktu yang diberikan Undang-Undang dalam menyelesaikan suatu perkara.
Bahwa tujuan kegiatan ini adalah Meningkatkan kemampuan dan kapasitas para Jaksa di wilayah Kejati Sulut dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019.
Sebagai narasumber dalam FGD yakni Andi M. Iqbal Arief, SH, MH (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut), Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, Ketua KPU Provinsi Sulut dan Polda Sulut.
Dalam sambutannya M. Roskanedi, SH mengatakan pemilu semakin dekat tinggal beberapa bulan lagi, untuk itu kitapun harus siap menyambut pesta demokrasi dan sebagai perwujudan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan segala permasalahan yang menyertainya.
“Kecakapan dalam melakukan koordinasi dan membangun komunikasi dengan pihak Bawaslu, KPU maupun dengan Kepolisian haruslah dimiliki setiap Jaksa, hal ini penting untuk menyamakan persepsi, pemahaman dan pola penanganan demi meningkatkan efektifitas penanganan penindàkan Tindak Pidana Pemilu,” terang Roskanedi.
Turut hadir dalam acara pembukaan, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Shady M. Maje Togas, SH, MH selaku penanggung jawab penyelenggara, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) sewilayah kejati,
KTU serta para koordinator dan Kepala seksi pidana umum dan Intelijen se wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, yang sekaligus sebagai peserta dalam kegiatan ini dengan jumlah 80 orang.
Kegiatan akan dilaksanakan selama dua hari,tanggal 17 – 18 Desember 2018. (*/Rilis)






