TOMOHON, topiksulut.com – Gonjang ganjing kasus Covid-19 di Kota Tomohon yang terus meningkat, mendorong pemerintah Kota Tomohon berupaya segera memiliki peraturan daerah (perda) khusus untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid19.
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK CA, mengatakan, Jika melihat data penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon menunjukkan peningkatan warga yang tertular Covid-19.
“Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kedisiplinan dan ketaatan warga terhadap protokol kesehatan penularan Covid-19 masih rendah meskipun telah dipayungi dengan perwako tersebut, karena masih didapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Oleh karena itu perlu dibutuhkan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan Covid-19.” kata Walikota saat memberikan tanggapan dalam paripurna DPRD Kota Tomohon terkait Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, Laporan Panitia Khusus Serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Covid-19. Senin (01/02) 2021.
Terkait Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Tomohon memiliki keyakinan yang sangat tinggi bahwa dengan adanya Ranperda, Kota Tomohon bisa melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan tepat.

“Karena RANPERDA ini sudah diatur tentang tanggung Jawab, wewenang, hak dan kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi, maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diupayakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Tomohon,” jelas Walikota Eman.
Pemkot juga mendukung proses pembentukan perda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelanggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kiranya RANPERDA ini yang nantinya akan ditetapkan DPRD akan menjadi peraturan daerah yang baik, taat azas, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat besar bagi Kota Tomohon dalam penanganan Covid-19.” Tutur Eman.
“Pembentukan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencehagan dan pengendalian Covid-19. Oleh karena itu setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan ikut serta dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.” Tutup Walikota Eman.
Kota Tomohon daerah pertama di SULUT yang tetapkan perda ini.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Jhony Runtuwene dan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Erens Kereh AMKL. Bertempat di antor DPRD Kota Tomohon.
Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di Kota Tomohon.
Tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Imanuel Richendry Hot SH MH, Wakapolres Tomohon Kompol Agnes Turambi SE, mewakili Dandim Bapak Djuris Sahese selaku Danramil Tomohon, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dr Juliana Dolvin Karwur MKes MSi, para anggota DPRD Kota Tomohon, jajaran pemerintah Kota Tomohon dan hadirin undangan. (Kim)






