“Curhat” Dampak PPKM ke DPRD, Forum UMKM Kota Tomohon Harapkan Ini

TOMOHON, topiksulut.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) buat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) Kota Tomohon menjerit. Pasalnya kegiatan pembatasan aktifitas masyarakat tepat pada pukul 20.00 dirasa sangat merugikan pelaku UMKM yang notabene bergantung pada aktifitas setelah usai jam kerja (malam).

Guna memperjuangkan nasip UMKM khususnya di Kota Tomohon, Forum Pelaku UMKM dan Masyarakat Tomohon mengunjungi DPRD Tomohon untuk menyuarakan jeritan dampak dari PPKM.

“Kami meminta renegosiasi perpanjang jam pemberlakuan PKM (sebelumnya pukul 20.00) hingga batas maksimal yang dapat diterima oleh pelaku UMKM,” Kata Fischer Mangundap usai pertemuan bersama DPRD Tomohon di ruang Rapat Komisi lll. Senin, (8/2) 2021.

Mangundap juga menyebutkan salah satu maksud kunjungan mereka (Forum Pelaku UMKM dan Masyarakat) ke DPRD adalah melakukan kritik terbuka terkait Perda Covid19.

Fischer Mangundap

“Jadi kami juga mengkritik terkait pembuatan perda covid19, yang mana menurut kami masih banyak poin-poin yang tidak dijelaskan secara eksklusif dan dapat menimbulkan gesekan di masyarakat,” tandas Mangundap.

Ia pun berterimakasih kepada Ketua Komisi lll DPRD Tomohon Ir Miky J.L Wenur telah menerima perwakilan UMKM Tomohon.

“Terimakasih kepada Ketua Komisi lll Ibu Miky Wenur telah menerima kunjungan kami. Kami harapkan Ketua komisi lll dapat menyuarakan dan memfasilitasi pertemuan selanjutnya,” Tutup Mangundap.

Ketua Komisi lll DPRD Tomohon Miky Wenur

Ketua Komisi lll DPRD Kota Tomohon Ir Miky J.L Wenur usai menerima kunjungan Forum Pelaku UMKM dan Masyarakat mengatakan, hasil pertemuan ini akan segera ditindak lanjuti aspirasi yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut.

“Akan ditindak lanjuti secepatnya, kami akan memintakan pimpinan DPRD untuk memfasilitasi pertemuan dari Forum UMKM yang hadir tadi bersama anggota DPRD dan menghadirkan SKPD bersama Instasi terkait untuk membahas lebih lanjut terhadap keluhan-keluhan yang telah disampaikan dari
Hasil pertemuan tadi,” Singkat Miky Wenur, didampingi Ketua Pansus pembentukan perda covid19 Jimmy Mewengkan. (Kim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *