TopikSulut.com,Bolmong – Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sulawesi I, disinyalir telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pada pelaksanaan paket Proyek Pemeliharaan dan Perawatan Rumah Susun Para Medis Kabupaten Bolmong Tahun 2023. Pasalnya, berdasarkan pantauan media ini di lokasi pelaksanaan proyek, didapati kalau papan informasi proyek yang terpampang di depan Rusun tersebut, tidak meyertakan besaran nilai proyek, tanggal kontrak, identitas penyedia jasa pemenang tender serta waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pemasangan papan informasi yang tidak lengkap ini tentunya bertentangan dengan amanat UU No 14, tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebab Undang-Undang KIP dirancang pemerintah sebagai alat kontrol penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara maupun Organisasi, agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan atau APBD menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel (good govermance).
Ketua LSM KIBAR Provinsi Sulawesi Utara, Jaino Maliki yang dimintai tanggapan, kepada media ini mengatakan, pemasangan Papan informasi proyek pada pelaksanaan satu pekerjaan milik Pemerintah yang menggunakan anggaran Negara, adalah hal yang wajib, guna mempermudah masyarakat maupun representasi masayarakat/lembaga sosial kontrol, dalam melakukan pememantauan dan mengawasi kinerja aparatur negara maupun penyedia jasa, dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan penyerapan anggaran.
“Selain itu, pada papan informasi proyek juga harus memuat dengan jelas informasi terkait proyek itu, semisal sumber anggaran, besaran anggaran, nomor kontrak, tanggal kontrak, waktu pelaksanaan, dan penyedia jasa pemenang tender. Jika papan informasi proyek tidak jelas, tentunya akan menimbulkan kecurigaan dan rawan dimainkan oleh pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut,” terangnya.
Terkait temuan di atas, Aktivis Anti Korupsi itu meminta Kepala Balai maupun PPK terkait, agar lebih profesional dan tetap bekerja sesuai amanat peraturan perundangan yang berlaku. “Jika tidak ada sikap transparansi dari instansi terkait, kami akan membuat aduan resmi ke APH dan akan mengawal proyek tersebut lewat pemberitaan media,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Balai P2P Sulawesi 1 Recky W. Lahope, S.T., MT belum bisa dihubungi lewat telpon pribadinya, untuk mengkonfirmasi masalah ini sampai berita ini di tayangkan. (Tim)






