Gubernur : Tidak bayar THR, Ijin Dicabut, Perusahaan di Tutup

Topiksulut.com, POLITIK / PEMERINTAHAN – Perusahan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR), atau membayar tadi kurang dari standar yang ditetapkan akan segera di evaluasi, bahkan ijin usahanya tidak akan diperpanjang hingga bisa sampai pada penutupan usaha.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, ketika dikonfirmasi oleh Topiksulut.com, (Rabu 14/06/2017) di lobby kantor Gubernur Sulut.

“Ya kalau sampai kedapatan tidak membayar tentu tidak akan saya perpanjang lagi ijin usahanya, bahkan bisa ditutup”, tegas Gubernur me ‘warning para pelaku usaha di Sulawesi Utara

Adapun besaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja berjumlah satu bulan gaji atau sekitar Rp. 2.589.000/ jumlah Upah Minimum Pekerja (UMP) tahun 2017 di Provinsi Sulawesi Utara tersebut, sekurangnya harus dibayarkan para pelaku usaha minimal H-7 sebelum hari raya.

Baca juga:  Bawaslu Minsel Lantik 177 PKD

Diketahui saat ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulut  saat ini telah membuka posko pengaduan bagi para pekerja di Sulut, yang berlokasi di Kantor Disnaker Sulut Jln. 17. Agustus kota Manado, sesuai dengan apa yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut kepada media ini beberapa waktu yang lalu. (Chris)