Donny Wulur : Putusan di PTUN Telah Memenuhi Rasa Keadilan, Namun Sifatnya Belum Final…
Topiksulut.com,SULUT- Upaya hukum para Kepala Lingkungan dan Ketua RT (Rukun Tetangga) Bitung (penggugat) terhadap Pemkot Bitung (tergugat) dalam putusan Selasa (20/06) oleh Ketua Majelis Hakim Zarina SH, di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Manado memutuskan SK Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/162/2016 batal demi hukum.
“Dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara,menyatakan batal SK Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/162/2016 tentang Penetapan Kepala Lingkungan dan Rukun Tetangga serta Pemberian Biaya Operasional tanggal 28 Oktober 2016, mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/162/2016 tentang Penetapan Kepala Lingkungan dan Rukun Tetangga serta Pemberian Biaya Operasional tanggal 28 Oktober 2016 tersebut,” sebut Majelis Hakim, sembari membebankan biaya perkara Rp12.854.000 kepada tergugat, dalam putusannya.
Diketahui, Pemkot Bitung digugat oleh 187 Kepala Lingkungan dan Ketua RT Kota Bitung, 20 Desember 2016 lalu, di PTUN Manado. Lewat SK Walikota Bitung 188.45/HKM/162/2016, kesekian aparat pemerintahan terkecil tersebut di Kota Cakalang itu terkesan dilecehkan.
Pasalnya, kendati telah mengabdi beberapa tahun bahkan ada yang puluhan tahun, secara improsedural para pengabdi masyarakar tersebut akhirnya diberhentikan oleh tergugat.
Usai pembacaan putusan, Penasehat Hukum penggugat kepada wartawan bersyukur dengan vonis Majelis Hakim.
“Putusan hakim tadi telah memenuhi rasa keadilan. Namun sifatnya belum final karena masih ada kesempatan upaya hukum dari pihak tergugat,” terang Advokat Donny Wulur yang diamini Advokat Christian Papendang.
Sementara itu, di suasana usai sidang, ratusan penggugat yang hadir langsung bisa berlega hati usai putusan dibacakan. “Pengorbanan kami seakan terbayar dengan putusan ini, sangat menjunjung tinggi rasa keadilan. Tuntutan kami memang meminta ganti rugi, meskipun ada rasa terganjal karena kami menuntut hak upah selama lima bulan ini masih belum terbayarkan, ” singkat Kepala Lingkungan (lk V) Decky Rompas bersama Ketua RT Girian Atas Jemy Walean mewakili para Pala dan Ketua RT .(serly)