TopikSulut.com, MANADO – Muhammad Cholil, General Manager JLE’S Hotel melaporkan dua orang mantan karyawannya, INS alias Nofdi (28) dan MMP alias Maria (21) atas dugaan pencemaran nama baik.
Cholil selaku korban merasa keberatan atas pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan oleh Nofdi pada 2 Juli 2017 lalu yang menuduhnya telah berbuat hal yang tidak senonoh dengan salah satu karyawannya.
“Kalau saya kurang ajar sama bapak, saya sudah mengirim video bapak yang saya rekam waktu bapak peluk Sharen dari belakang sambil elus-elus pinggangnya sampai ke bokong di counter FO ke WA Ibu Dewi ataupun ke media sosial lainnya,” ujar Cholil membacakan pesan WA yang dikirimkan oleh Nofdi kepadanya.
Selain itu juga, Cholil merasa keberatan terhadap Maria dimana dalam pemberitaan di salah satu media online lokal, Maria menyebutkan bahwa korban pernah memintanya membuka kancing baju saat sedang interview untuk masuk kerja.
Selain itu juga, Maria menuding korban sering datang memegangnya saat awal-awal training kerja sebagai karyawan, sehingga membuatnya merasa tidak nyaman bekerja dan memilih berhenti.
Atas perlakuan kedua mantan karyawannya itu korban merasa keberatan dan memilih untuk melaporkan ke duanya ke Polresta Manado pada Jumat (7/7/2017) lalu.
“Mereka melakukan itu karena ingin menjatuhkan posisi saya di perusahaan, karena mereka tidak terima dengan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan mereka,” ujar korban kepada topiksulut.com usai memberikan keterangan kepada penyidik, Kamis (13/7/2017).
Korban juga membantah tudingan dari Maria yang menuduhnya pernah memintanya untuk membuka kancing bajunya saat interview berlangsung. Menurutnya, proses interview dilakukan di ruangan terbuka (lobby area) dan dihadiri oleh pelamar-pelamar lainnya, juga ada karyawan lainnya yang menyaksikan proses penerimaan karyawan baru.
“Jadi tidak mungkin saya melakukan perbuatan itu, kami juga bisa buktikan dengan rekaman kamera CCTV pada saat interview, jadi semuanya terdengar dan terlihat oleh lainnya,” tambahnya.
Untuk membuktikan pernyataannya, korban mengaku bersedia memberikan rekaman CCTV saat interview berlangsung kepada penyidik serta akan menyertakan dua orang karyawannya yang juga ikut pada proses pelaku melakukan interview.
Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Roly Sahelangi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan korban.
“Memang ada dua laporan, dan korban sudah dimintai keterangannya oleh penyidik tadi siang,” pungkas Sahelangi.
(Bhansu)