Gubernur Tegaskan Narkoba Sebagai Perusak Moral Bangsa

Topiksulut.com, POLITIK / PEMERINTAHAN – Kejahatan Narkotika sebagai kejahatan luar biasa , terorganisir dan bersifat lintas Negara telah mengarah terjadinya beberapa kejahatan lain misalnya terorisme , perdagangan orang dan lain- lain yang harus diatasi secara serius dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa , sehingga harus diberantas dan ditangani dengan pendekatan seimbang antara pengurangan pasokan dan pengurangan permintaan, jelas Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE.

Tantangan saat ini adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sangat memprihatikan, karena menyasar seluruh lapisan masyarakat mulai dewasa sampai dengan anak dari kota sampai pelosok desa sehingga menjadi ancaman serius terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, katanya.

Bahkan saat ini beredar zat proaktif baru yang berbahaya dan termasuk narkotika , menurut data UNODC ditemukan 644 zat, sedangkan data Tiongkok ditemukan 800 zat, di Indonesia zat psikoaktif baru yang teridentifikasi berjumlah 65 zat dan di dalam Peraturan Menteri Keaehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggolongan Narkotika baru diatur sebanyak 43 jenis, sehingga perlu adanya kesadaran masyarakat untuk melakukan pecegahan, ujarnya
Saya ingatkan , Indonesia sampai saat ini masih dalam kondisi darurat narkoba sehingga merupakan tanggung jawab kita semua untuk saling melindungi bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab BNN, pencegahan merupakan langkah yang efektif untuk membangun kesadaran individu untuk memulai menyalahgunakan narkotika dan tidak ikut dalam jaringan peredaran gelap narkotika karena hukumnya sangat berat. Sehingga tepat apabila dikatakan” Mencegah lebih baik dari pada mengobati”, tegasnya.

Baca juga:  Proyek Drainase Jalan Maesa Ranomuut Diduga Dibuat ‘Asal Jadi’, Mencoreng Keberhasilan di 3 Tahun Kepemimpinan AARS Pimpin Manado

Pemberantasan dan rehabilitasi perlu dilaksanakan secara sinergi dan kerjasama yang baik dari unsur pemerintah juga masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga kita semua dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang menjadi cita-cita, saat ini dilakukan revisi Undang -Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk penguatan optimalisasi penegakan hukum dengan melibatkan instansi terkait, optimalisasi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, serta memberikan peraturan perundang-undangan yang efektif menekan laju peredaran gelap narkotika, harapnya.

Saya meminta kepada seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat bersatu padu secara aktif untuk melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika , masyarakat harus melakukan pencegajan mulai dari lingkungan keluarga dan tempat tinggal dengan membentuk relawan anti narkoba tingkat rukun tetangga dan melaporkan kepada penegak hukum apabila mengetahui apabila mengetahui bentuk oenyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilungkungan tempat tinggal, perjuangan melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tanggungjawab bersama, semoga puncak peringatan HANI Tahun 2017 yang mengusung tema ” Peran Aktif dan Pendayagunaan Seluruh Komponen dan Potensi Bangsa dalam Menghadapi Keadaan Darurat Narkoba Menuju Indonesia yang Sehat” bisa kita jadikan momentum untuk melakukan aksu bersama membebaskan bangsa ini dari pengalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dari prekursor narkotika. Semoga Tuhan Yang Maha Esa Merestui upaya Kita bersama, tutupnya.

Baca juga:  Dr. Jemmy Kumendong Paparkan Capaian Kinerja dalam Evaluasi Triwulan III 

Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara Brigjen ( Pol ) Drs Charles H Ngili, MH melaporkan sebagai penggerak di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN ) BNN terus berupaya melakukan berbagai langka dalam mencegah, memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulut melalui demand reduction yaitu dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan kepada masyarakat agar mereka imun terhadap penyalahgunaan narkotika dan strategi supply reduction, melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur agar sindikat narkotik jera, katanya.

Sepanjang Januari sampai Juni 2017 BNNP Sulut telah melakukan kegiatan pencegahan berupa advokasi , sosialisasi, dan kampanye STOPNarkoba sebanyak 148 kegiatan yang melibatkan 157.000 orang dari berbagai kalangan , baik kelompok keluarga masyarakat, pekerja, maupun pelajar, jelasnya.

Selain pencegahan dan rehabilitasi , BNNP Sulut dan jajaran juga melakukan pemberantasan peradaran gelap narkotika , tercatat 10 kasus narkotika dengan mengamankan 12 tersangka serta barang bukti narkotika yang disita tembakau gorilla, sabu dan ganja, tutupnya
Turut hadir Forkopimda Sulut, Sekertaris Pemprov Sulut Edwin Silangen dan Pejabat Eselon II dilingkup Pemprov Sulut. (Chris)