TopikSulut.com, MANADO – Seminggu berpacaran, EP (19), warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, dilaporkan ke polisi oleh HS (42) warga Kelurahan Singkil, Kecamatan Singkil.
EP dilaporkan oleh HS atas dugaan telah mencabuli anak kandungnya sendiri IS (15) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, pelaku membawa korban ke rumah temannya RA. Di rumah tersebut pelaku mulai merayu korban dengan cara mencium dan meremas payudara korban.
Tidak berhenti sampai disitu, korban kembali menggerayangi tubuh korban dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Orangtua korban yang kebingungan mencari keberadaan korban yang tidak pulang ke rumah akhirnya mendapati korban keesokan paginya sedang tertidur di rumah tersebut sementara pelaku tidak berada di tempat.
Ketika diinterrogasi, korban akhirnya memberitahukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban meminta anaknya agar memanggil korban untuk datang.
Ketika pelaku datang, orangtua korban langsung menangkap pelaku dan seketika itu juga langsung dibawa ke kantor polisi untuk melaporkan perbuatannya.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang ditangani oleh unit PPA,” ujar Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Roly Sahelangi saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017). (Bhansu)