Untuk Masyarakat, Pemerintah Sulut Bakal Hadirkan RSUD 6 lantai dan 450 Ranjang di Atas Tanah Seluas 4,6 Hektar

Topiksulut.com, POLITIK / PEMERINTAHAN – Masyarakat Provinsi Sulawesi Utara wajib berbangga, apa sebab? Dalam waktu dekat bumi Nyiur Melambai (Sulut) akan segera memiliki satu lagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUP) yang bakal dibangun di lahan pemerintah daerah seluas 4,6 hektar, dibilangan Kecamatan Sario belakang RSJ Ratumbuysang Manado.

Hal ini diketahui siang tadi ketika salah satu perusahaan yaitu PT. SMI (PT. Sarana Multi Infrastruktur) yang datang melakukan survey lokasi di daerah tersebut.

Adapun PT.SMI sesuai informasi yang berhasil dirangkum media ini, merupakan perusahaan yang berbasis di Jakarta yang nantinya akan memberikan bantuan peminjaman dana kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulut sebesar kurang lebih 350 Miliar rupiah, dan nantinya akan digunakan untuk pembangunan RSUD serta penambahan bangunan di Rumah Sakit Mata Manado.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Sulut dr. Debbie Kalalo M.Kes yang kala itu didampingi oleh Direktur Ratumbuysang Manado dr. Inggrid Giroth M.Kes dalam pertemuannya bersama PT. SMI disalah satu restoran dikota Manado.

“PT. SMI untuk pertama kali datang disini guna meninjau atau men-survey lokasi pembangunan RSUD tersebut yang luasnya mencapai 4,6 hektar, tapi ini masih tapah survey”, jelas Kalalo.

Hal tersebut juga diiyakan oleh salah satu anggota PT. SMI yang tidak ingin disebutkan namanya.

“Iya ini pertama kali, kami masih survey lokasi, tinggal tunggu pak Gubernur saja”, jelasnya kepada media ini.

Baca juga:  LSM SCW Endus Bau Korupsi di Proyek Jalan Tondei-Pelita, Polda dan Kejaksaan didesak Periksa PPK serta Kontraktor

Demikian pula yang dikatakan Direktur Ratumbuysang Manado dr. Ingrid Giroth M.Kes yang mengatakan nantinya bangunan RSUD tersebut akan memiliki enam lantai dengan 450 tempat tidur dan luas parkiran yang mampu menampung hingga 1000 kendaraan bermotor, dan juga dilengkapi dengan fasilitas dan tenaga medis yang memadahi.

Foto makan bersama PT.MSI bersama pihak Pemerintah Provinsi Sulwesi Utara, Usai melakukan peninjauan lokasi pembangunan RSUD Manado

“Rencannya akan dibangun 6 lantai dengan 450 tempat tidur dan luas parkiran yang bisa menampung sekitar 1000 kendaraan bermotor, serta dilengkapi oleh tenaga medis dan fasilitas yang memadahi”, jelas salah satu putri terbaik kota Langowan tersebut.

Sedangkan terkait isu yang sempat melebar soal Rumah Sakit yang dijadikan industri penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibantah tegas oleh pihak pemprov sulut yang dalam hal ini disampaikan oleh Direktur Ratumbuysang dr. Ingrid Giroth M.Kes.

“RSUD sebagai Badan Layanan Umum bukan soal OPD nya tapi dalam hal pengelolaan keuangan, Rumah Sakit sebagai BLUD tidak mengutamakan mencari keuntungan seperti yang diisukan sebagai industri pemerintah dan bukan mengejar PAD. Hal ini yang membedakan BLUD dengan BUMN/D. Tapi dalam pelaksanaanya BLUD harus tetap menggunakan prinsip efiensi dan produktifitas serta praktek bisnis yang sehat. Praktik bisnis yang sehat artinya berdasarkan kaidah manajemen yang baik mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggungjawaban”, jelas Giroth.

Giroth pun menambahkan bahwa, Intansi pelayanan publik apalagi rumah sakit harus diakui masih memiliki banyak kekurangan dalam pelayanan publik. Masyarakat cenderung tidak puas karena karena pelayanan tidak diberikan dengan profesional, tidak cepat, prosedur yang terbelit-belit, dan adanya isu pendiskriminasian pelayanan.

Baca juga:  Pj. Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta Hadiri Kegiatan Penyerahan Bantuan Pengisian Lumbung Pangan Di Desa Mopugad Utara Dua.

“Kalau masyarakat yang bersangkutan mempunyai jabatan atau uang, akan cepat dilayani, akan tetapi kalau masyarakat biasa (miskin) akan diurus belakangan, serta kinerja pelayanan aparatur yang kurang, adanya isu praktek pungutan liar, biaya tidak transparan (katanya gratis tetapi kenyataan di lapangan masih harus bayar, membayarnya-pun tidak ada standarnya), dan lain-lain. Hal ini tentu saja tidak adil, serta mengarah kepada pemborosan anggaran negara atau tidak tepat sasaran”, tambahnya.

Hal inilah kemudian melahirkan ide (peraturan, produk hukum) yang mengharuskan instansi pelayanan publik untuk menjadi BLUD. Khusus bagi rumah sakit daerah, BLUD merupakan solusi terbaik untuk mengatasi banyak  persolan /keluhan pasien saat ini.

Maka bagi rumah sakit yang sudah BLUD akan memiliki beberapa fleksibilitas yang dikecualikan dari yang berlaku umum. Pengecualian ini bukan berarti BLUD menabrak undang-undang/hukum, tetapi adanya peraturan ‘turun temurun’ yang sangat panjang dan komplet yang memerintahkan atau menaunginya.

Peraturan tersebut pula menurut Giroth yang membolehkan RS memiliki kas sendiri.

“Kan kalau ada kas sendiri, nanti jika ada ada keperluan, langsung bisa diambil dari kas dan dibelanjakan untuk pelayanan RS tersebut”, tutup Giroth. (Chris)