Topiksulut.com_Memulai Tahun Ajaran baru 2017 berbagai tahapan program kerja tengah disiapkan oleh setiap sekolah guna mencapai ketertinggalan diwaktu sebelumnya ataupun sekedar untuk merubah wajah sekolah agar tampak lebih baik
Terutama bagi mereka yang baru dilantik ataupun terpilih kembali untuk melanjutkan kepemimpinan disekolah yang lama.
Terkait pembangunan sekolah ada yang menarik dan jelas diduga menyalahi aturan yang berlaku.Seperti yang dilaporkan oleh salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan jika hal itu terungkap dalam rapat di sekolah SMA Satu Tenga antara Kepsek,Komite sekolah dan orangtua murid yang hadir.
Sumber yang hadir dalam rapat tersebut menyebutkan “Dalam rapat tersebut langsung menyebutkan angka Rp 206.000 untuk pembangunan WC dan sarana lainnya,Itu dipungut sebagai biaya selama satu tahun anggaran.Angka 206.000 itu sendiri adalah pembagian dari total jumlah keseluruhan siswa di SMA Satu Negeri Tenga dan 206.000 dibebankan ke masing masing siswa.”jelas sumber yang tak ingin disebutkan namanya
Kepsek SMA Negeri Satu Tenga Drs JR saat dikonfirmasi media ini terkait pungutan Rp 206.000 membenarkan hal itu tapi menurutnya hal dilakukan oleh Komite Sekolah”Memang ada permintaan Rp 206.000 tapi itu program Komite Sekolah untuk rehab WC dan ruang tata usaha yang rencananya akan diperlebar 2 M bangunannya”jelas JR
Ditambahkan Drs JR selaku Kepsek SMA Negeri Satu tenga “memang untuk SMA Negeri Satu Tenga mendaptkan bantuan DAK Rp 106.000.000 tapi masih sementra pembuatan proposal”ujar JR
Sementara itu Helda R Tirajoh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulut terkait pungutan Rp 206.000 menyebutkan”Pungutan tersebut masuk dalam kategori Pungli”jelas Helda Tirajoh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov Sulut
Seperti diketahui Menurut sumber dan sejumlah orang tua merasa keberatan dengan pungutan tersebut,Menurut mereka sebelumnya juga hal yang sama pernah terjadi yaitu pungutan Rp 35.000 tapi tehenti karena ada komplain dari para ortu.
Masih dengan hal yang sama terkait pungutan Rp 35 000 Drs JR membantah jika ada pungutan Rp 35.000 tapi mengakui jika hal itu pernah dibahas tapi setelah itu dihentikan karna satu tidak disetujui”memang sempat dibahas tapi tidak dijalankan,jika ada yg bilang itu pernah dijalankan,Itu dusta”
Rencananya dalam waktu dekat Ombudsman RI Perwakilan Sulut akan Memanggil Kepsek SMA N Satu Tenga untuk dimintai keterangan terkait hal itu.
SMA N Satu Tenga memiliki jumlah murid 444 siswa,Jika masing masing siswa dibebankan Rp 206.000 maka jumlah keseluruhan yang didapat adalah Rp.91.464.000 dari 444 siswa dan itulah dana yang akan terkumpul nanti(hemsi)