Lagi Lagi SPBU Amurang DiKeluhkan Masyarakat

Minahasa Selatan270 Dilihat
Foto Antrian Kendaraan di SPBU Amurang diambil beberapa waktu lalu

 

Topiksulut.com_Lagi lagi SPBU Amurang dikeluhkan masyarakat,Meski sudah beberapa kali tertangkap basah tengah mengisi BBM dan Melakukan transaksi diluar jam operasional beberapa waktu lalu, Tetap saja tidak berubah

Sperti diketahui Larangan menjual premium kepada pembeli yang manggunakan galon oleh pihak Pertamina tampaknya tidak diindahkan oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Minsel. Akibatnya kendaraan yang hendak mengisi premium seringkali tidak dapat jatah. Padahal tiap hari pihak Pertamina memberikan 8 sampai 26 ton premium per hari di 3 SPBU di Minsel.

“Kami sudah seringkali mendapati mereka ini (pihak SPBU, red) lebih mengutamakan pembeli yang menggunakan galon. Dikarenakan mereka yang gunakan galon harus membayar biaya tambahan. Biasanya 1 galon dikenakan biaya tambahan antara Rp 10 ribu-Rp 15 ribu. Makanya SPBU lebih pilih jual pada galon,”ucap ketua sopir mikrolet basis Tumpaan-Manado Rudi Wurangian.

Baca juga:  Pemerintah Desa Tanamon Utara Salurkan Bapok Ke 40 Penerima Dan 18 Lansia Penerima Bansos

Ditambahkan Rudi dalam transaksinya agar aman dan   tidak tertangkap, pihak SPBU lebih sering menjual saat tengah malam. Sehingga saat pagi hari sudah habis. Sebagai contoh di SPBU Amurang yang sudah seringkali tertangkap menjual premium secara ilegal. Padahal pihak Pertamina sudah memasang spanduk soal pembeli gunakan galon.

“Inikan sama saja pihak SPBU tidak menghormati Pertamina yang melarang menjual premium pada pembeli gunakan galon. Tapi patut disayangkan disini pihak Pertamina sudah tidak bisa mengatur atau mengendalikan SPBU. Sehingga pemilik kendaraan terutama supir mikro paling terkena dampak kerugian. Sebab tarif kendaraan umum disesuiakan dengan harga premium bukanya pertalite atau pertamax,”tekannya yang didampingi Sekretaris Dolf Pangau.

Terkait hal ini Keduanya juga menyayangkan pihak kepolisian yang menurut keduanya lambat menyelesaikan kasus penyelewengan di SPBU. Seperti di SPBU Amurang yang telah dua kali diamankan tapi sampai sekarang kasusnya tidak juga selesai. Sehingga pihak SPBU menjadi kebal hukum dan terus mengulang pelanggaran.

Baca juga:  Bawaslu Minsel Rakor Bersama 177 Hukumtua Danurah Se Minsel Bahas Netralitas Saat Pilkada

“Kami dari supir sangat berkeberatan dengan prilaku pengelola SPBU yang tidak mempedulikan aturan. Dikarenakan kami dirugikan karena terpaksa menggunakan pertalite padahal tarif angkutan berdasarkan harga premium. Sedangkan SPBU diuntungkan secara berlipat dengan menetapkan biaya sampai Rp 15 ribu tiap  galon,”terang Wurangian.

Dia juga mengatakan telah melapor ke DPRD dan melakukan dengar pendapat di komisi II. Pada dengar pendapat tersebut,Melakukan dengar pendapat kembali dengan melibatkan seluruh stakeholder. “Kami menunggu tindak lanjut dari DPRD juga pihak Pertamina. Apakah akan berbuah manis atau malah sebaliknya,”terang Wurangian.(hemsi)