TopikSulut,Bitung- Untuk lebih meningkatkan kinerja dan mengurangi adanya tunggakan pelanggan, PDAM Dua Sudara Bitung, Selaaa (15/8) melakukan penanda tanganan kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bitung.
Penanda tanganan MoU ini dilakukan oleh Direktur PDAM, Raymond Luntungan, ST dan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Agustian Sunaryo SH Cn MH di instalasi pengelolan air Pinokalan. Direktur PDAM, Raymond Luntungan, ST mengatakan, MoU ini dilakukan agar supaya ada kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil termasuk tindakan kepada pelanggan yang lama menunggak, serta kebijakan lainnya.
“Kami berharap kerja sama ini dapat terus belanjut dan memiliki kekuatan hukum disaat kami mebgambil kebijakan,” kata Luntungan. Sementara itu Kajari Bitung, Agustian Sunaryo, SH MH mengatakan, MoU ini bagian dari pendampingan hukum Kejaksaan kepada setiap instansi pemerintah, yang berkaitan dengan penyerapan dan penggunaan anggaran, agar tidak menimbulkan masalah.
“Kami akan mempelajari semua hal. Menyangkut tunggakan pelanggan, akan kami lihat apakah ada pelangaran perdata atau tidak. Yang pasti kami siap memberikan pendampingan,” jelas Sunaryo. Turut hadir pada kesempatan tersebut, para pajabat Kejari Bitung, para manajer dan kabag dilingkup PDAM. (hzq)