Anak Angkat Bupati, Pengemudi Fortuner Resmi Dimeja-hijaukan

Hukrim304 Dilihat

• Laka Maut, Dua PH Pusbakum Dampingi Terdakwa

Topiksulut.com, MANADO – Kasus tabrak maut ayah dan anak yang menyebabkan korban Agus Hasan meninggal dunia, kejadian yang terjadi di depan rumah keluarga Tompunu Londo Jln Ringroad Dua, dengan Terdakwa KYP alias Kevin (20) resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Senin (21/08).

Warga Kelurahan Sarongsong Satu Kecamatan Airmadidi Minahasa Utara (Minut) ini, nampak pasrah duduk dikursi panas pesakitan meja-hijau, tanpa Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi.

Dan sebelum didakwa Jaksa Penuntut Umum , Majelis Hakim dengan Ketua Majelis (KM) Arkanu saat menanyai terdakwa yang nampak tidak didampingi PH, “Anda didampingi Penasihat Hukum?,” ujar Arkanu, akan tetapi terdakwa kemudian menjawab,” Tidak pak,” singkat terdakwa.

Akan hal itu KM Arkanu kemudian menunjuk pengacara dari Pusbakum (Pusat Bantuan Hukum) di PN Manado untuk mendampingi terdakwa.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa membacakan dakwaannya, kevin dijerat dalam dua pasal sekaligus.

Baca juga:  Itjen Kemendikbud & APH Diminta Periksa Rektor Unima terkait Mega Proyek Gedung Mentalitas Pancasila Unima.

“Terdakwa dijerat dalam pasal pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Jaksa Mita dihadapan Majelis Hakim Arkanu dkk.

Peristiwa naas bagi para korban yang diketahui Ayah dan anak ini pada Senin 13 Maret 2017 sekitar 11.30 Wita. Kevin yang mengendarai mobil Toyota Fortuner DB 1213 F saat berkendara plat DB tersebut diganti dengan no polisi DB 4567 AL. Mobil bergerak dari Grand Kawanua menuju ketempat Laundry taman sari kemudian kearah Bahu. Saat berkendara motor Agus Hasan sedang memboncengi Jasril Hasan pada posisi di depan kiri mobil terdakwa dengan jarak 200 meter. Mobil Kevin sempat melambung motor lainnya dari sisi kiri, Kevin kemudian mengambil jalur kanan.

Singkatnya, sekira jarak 20 meter korban yang berkendara menuju Miagas saat di jalur kanan jalan, tiba-tiba mobil yang dikendarai terdakwa dengan kecepatan sekira 100 km per jam pada gigi porsneling automatik langsung menabrak bagian samping kanan motor korban, dan terjadilah benturan pada bagian tengah mobil dengan bagian belakang motor korban, mobil terdakwa menyeret sepeda motor korban. Ketika terhenti terdakwa kemudian turun dan menolong para korban.

Baca juga:  Satreskrim Polres Talaud, Gagalkan Pencurian Aset Negara Senilai 5,3 M Diperbatasan Indonesia

Terdakwa yang didampingi dua Penasihat Hukum (PH), Husein Pakudu dan Paul Walsen tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan sehingga sidang berikutnya dilanjutkan dengan JPU menghadirkan para saksi.

Terinformasi pegawai honor ini menggunakan mobil Fortuner saat kejadian dengan nomor polisi DB 4567 AL namun yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) DB 1213 F. Kabarnya mobil Fortuner tersebut biasa dipakai Bupati Minut VAP dengan menggunakan DB 1 F.(serly)