Eks Bendahara Penerima Kejari divonis 1,4 Tahun Alfi Usup dkk

Hukrim327 Dilihat

• Korupsi Uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

•Didakwa Rugikan Negara 1,5 M Terbukti Hanya 489 Juta

Topiksulut.com,MANADO – Mantan Bendahara penerima di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, terdakwa Elza Karpop Pongulu (33) divonis satu tahun dan empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Alfi Usup dkk dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Manado,Senin (21/08).

Selain pidana penjara, terdakwa dikenai denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Dia juga dibebankan membayar Uang Penganti (UP) Rp489.067.600 harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi maka diganti hukuman tiga bulan penjara.

Terdakwa bersalah sebagaimana dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga:  Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Seorang Kontraktor dalam Dugaan Korupsi Bantuan PT. JRBM

Atas putusan tersebut terdakwa kemudian langsung menerima vonis tersebut, sementara JPU masih belum mengambil sikap dengan pikir pikir.

“Anda (terdakwa) harus lebih berhati hati dalam menjalankan pekerjaan. Untuk kerugian lainnya JPU harus membuktikan, itu jadi bagian tugas jaksa untuk membuktikannya,” tutup Usup sembari mengetuk palu tanda sidang usai.

Sebelumnya pada sidang beberapa waktu lalu, terdakwa telah dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung. dan denda Rp 60juta subsider 3 bulan kurungan, serta UP Rp489 juta jika tidak menggantinya, dikenai hukuman 6 bulan penjara.

Diingatkan kembali, kasus ini berawal pada tahun 2013, 2014 dan 2015 saat terdakwa memangku jabatan Bendahara Penerima di Kejari Manado.

Baca juga:  Inovasi Berkelanjutan: Bupati Tendean Dukung Langkah Strategis BSKDN Kemendagri

Menurut JPU, modus yang digunakan terdakwa yakni merubah nominal digit saat melaporkan uang PNBP, baik itu uang PNBP berupa setoran denda tilang, uang hasil rampasan dan uang pengganti perkara tipikor.

Dari hasil pemeriksaan auditor kejaksaan, terkuak sejak tahun 2013-2014 uang pengganti perkara tipikor sejumlah Rp 593 juta, denda tilang di tahun 2014 Rp394 juta dan denda tilang pada tahun 2015 Rp562 tidak disetorkan. Tak hanya itu, pendapatan dari hasil lainnya sejumlah Rp48 juta pun tidak disetorkan.

Keseluruhan uang PNBP dipergunakan pribadi ataupun menguntungkan orang lain sehingga negara merugi sejumlah Rp1.599 Miliar.(serly)