TopikSulut,Bitung- Merespon banyaknya keluhan masyarakat terkait tarif angkutan kota (angkot) di Bitung melebihi dari yang sebenarnya, yakni 3.900 rupiah, DPRD Bitung meminta agar tarif resmi tersebut dipasang ditiap angkot, sesuai SK walikota supaya masyarakat tahu.o
Hal ini disampaikan anggota Komisi C DPRD Bitung, Syam Panai saat rapat dengar pendapat antara Komisi C dan SBSI serta perwakilan sopir dan LSM, Senin (21/8). “Yang terjadi sekarang, penumpang bayar melebihi dari tarif yang sebenarnya karena tarif yang sesuai SK Walikota tidak diketahui. Seharusnya utu ada ditiap angkot,” kata Panai.
Senada juga dikatakan oleh Ketua Komisi C, Superman Boy Gumolung. Tarif angkot menurutnya harus disosialisasikan kepada masyarakat. “Kalau memang ada perubahan, sudah naik atau apa, harus disosialisasikan, supaya masyarakat tahu,” tegas Gumolung.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Pemkot Bitung, Vicky Sangkaeng S.Sos mengatakan, tarif angkot belum ada perubahan dan masih dengan SK Walikota yang lalu yakni, 3.900 rupiah. “Sesuai SK Walikota, tarif 3.900. Perubahan tarif ini kewenangan penuh walikota,” tandas Sangkaeng.
Pengurus LSM daN SBSI yang hadir pada rapat dengar pendapat tersebut yakni, Petrus Rumbayan, Samsi Hima dan Rocky Oroh. (hzq)