Bahas Soal PP 11 Tahun 2017, Kepala BKD Pemprov Sulut Ikuti Sosialisasi Bersama BKN Regional XI Manado

Topiksulut.com, POLITIK/PEMERINTAHAN – Dalam rangka memantapkan Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2017 yang berbicara tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkait dengan pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka siang tadi bertempat di kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XI Manado telah dilaksanakan Sosialisasi PP 11 Tahun 2017 ttg Manajemen PNS sebagai amanat UU No 5 tahun 2014 ttg ASN.

Adapun dalam acara yang dibuka oleh Deputi Bidang INKA BKN RI ini, turut dihadiri oleh para Kepala BKD dari berbagai Provinsi dan Kab Kota wilayah Kerja BKN Reg XI yaitu Sulut,Gorontalo dan Maluku Utara.

Baca juga:  Presiden Prabowo: PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah

Lebih lanjut, dalam acara yang di isi dengan materi yang dibawakan oleh Direktur Per UU BKN RI tersebut, telah dibahas mengenai  perencanaan kebutuhan PNS yang melingkupi proses rekrutmen, pola karir, pengembangan karir penilaian kinerja, proses kenaikan pangkat, mutasi jabatan, disiplin, pengkajian, proses pensiun, serta penghargaan kepada para PNS.

“Ya sosialisasi ini lebih menjurus kepada tupoksi serta manejerial seorang PNS dalam bertugas, baik dari displin, karir, hingga pada proses pemberian penghargaan dan pensiun, semua ini guna meningkatkan kinerja para PNS di wilayah teritori BKN Regional XI Manado”,ungkap Kepala Banda Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, DR. Femmy Suluh M.Si, ketika ditemui diruang kerjanya sore tadi (Selasa 29/08/2017). (Chris)