Sidang Pembunuhan di Tateli, Kesaksian Anak Korban : Saya Sempat Ditikam dan Diremas di Leher

Hukrim422 Dilihat

Topiksulut.com,MANADO – Kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) Agustina Mamahit di Tateli dengan terdakwa FS alias Frengky (36) warga Desa Sangtumbolang Jaga III Kecamatan Sangkub Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (28/08).

Terpantau, sidang yang dipimpin Ketua Majelis (KM) Hakim Imanuel Baru penuh berdesakan kehadiran keluarga korban yang menonton jalannya persidangan. Bukan hanya itu saja massa riuh dengan teriak-teriakan histeris baik yang memadati di dalam dan diluar ruangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Tendean menghadirkan saksi fakta, Rosita , anak korban. Awalnya saksi yang masih trauma itu enggan membuka suara. Ketika KM menuntun saksi dengan beberapa kata bijaksana, saksi lalu bersemangat menceritakan apa yang dialami bersama ibunya (korban).

Rosyita menuturkan jika sudah tidak ingat lagi tepatnya pukul berapa kejadian berlangsung, dirinya hanya mengingat hari yaitu Kamis subuh. Saat terdakwa masuk ke kamarnya, saksi mengira jika itu ibunya.

“Yang saya ingat, saat dia (terdakwa) saya kira ibu saya. Saat lihat ternyata terdakwa , saya langsung berteriak lantas menggigit tangan. Lalu dia sempat menikam dan meremas leher saya saat saya meronta hendak melawan terdakwa,” tutur saksi dengan nada meninggi karena menahan emosi.

Baca juga:  Inovasi Berkelanjutan: Bupati Tendean Dukung Langkah Strategis BSKDN Kemendagri

“Si setan ini membongkar bongkar kamar saya tidak tahu apa yang mau dia cari. Sampai lemari dan bawa bawa kasur dia bongkar bahkan baju kakak saya dia ambil,” lanjut saksi yang saat itu didampingi kakaknya.

Lanjut saksi, terdakwa ternyata tanpa ada rasa bersalah masih sempat mengatakan apakah saksi mau melihat mayat ibu saksi.

“Ada war ley kua hakim masak orang so ndak berdaya kong dia bilang bagitu (Ini kan tidak masuk akal hakim, orang yang sudah tidak berdaya masak dikatakan demikian). Dia sudah rencana ini pembunuhan pak hakim,” sesal saksi masih dengan nada marah sembari menyambung menjawab tegas pertanyaan hakim, jika saksi tidak mengenal terdakwa bahkan namapun tidak pernah didengarnya.

“Saya tidak kenal pelaku bahkan saya tidak pernah dengar namanya tidak kenal,” tegas saksi.

Seusai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim tunda sidang hingga pekan depan.
Sekedar diingatkan, pembunuhan yang mengakibatkan IRT di Tateli meninggal dunia pada Maret 2017 lalu. Oleh JPU, terdakwa telah didakwa bersalah telah dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Agustina P Mamahit.

Baca juga:  Bupati Tendean Paparkan Program Unggulan Minahasa: Kebun Raya, Wisata Danau, dan Pelestarian Cagar Budaya

Terdakwa yang hanya mengecap pendidikan di bangku sekolah dasar (SD) ini melakukan aksinya pada Kamis 9 Maret 2017, sekitar pukul 06:00 WITA, bertempat di Desa Tateli Jaga IV Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa, atau tepatnya di rumah korban Agustina.
Kala itu, terdakwa datang ke rumah korban sambil membawa tas miliknya, yang di dalam tas tersebut berisi pakaian dan pisau.
Awalnya, terdakwa masuk lewat pintu samping langsung menuju kamar depan, di sana terdakwa melihat korban Agustina dan anaknya Rosita. Terdakwa lalu masuk perlahan-lahan dan membangunkan korban Agustina. Terdakwa mengajak korban bercerita di ruang tamu, di sana keduanya bertengkar.

Lantas terdakwa dan korban pergi ke kamar bagian belakang namun pertengkaran terus terjadi. Korban lalu merangkul terdakwa dari belakang. Terdakwa emosi dan menyiku korban hingga korban jatuh ke lantai. Korban kembali berdiri dan memberikan perlawanan, namun terdakwa langsung mendorong korban hingga roboh ke tempat tidur.

Sadis !!! tak puas terdakwa lalu mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam dengan pasal 340 KUHPidana.
(serly)