Terbukti Penggelapan Ringan, Kakak Kandung Divonis 3 Bulan 17 Hari Bui Oleh Djaniko Girsang Cs

Hukrim396 Dilihat

Topiksulut.com,MANADO -Terdakwa Rudy B Najoan (34) warga Kelurahan Kairagi Kecamatan Mapanget, atas kasus menjual ruko warisan keluarga tanpa ijin dan kesepakatan Marcel N yang nota bene adik kandungnya , diputus bersalah dengan vonis ringan , pidana tiga bulan dan tujuh belas hari dibalik jeruji besi, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (07/09).

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 372,” ujar Ketua Majelis Djaniko Girsang yang didampingi anggota Benny Simanjuntak dan Ferry Sumlang dengan Panitera Pengganti (PP) Frangky Rumengan.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang tanpa didampingi Penasihat Hukum ini langsung menerima putusan majelis hakim.

Dan Keputusan majelis hakim tersebut , baik vonis juga penerapan pasal tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Steven Kamea dengan terdakwa telah dituntut 6 bulan penjara dalam sidang lalu, serta terdakwa dikenai pasal 385 ayat 1 KUHP.

Baca juga:  Dalami Peristiwa Meninggalnya Korban Penembakan di Ratatotok, 8 Personil Polisi Diperiksa Propam Polda Sulut

Dengan divonis ringan, ini juga berarti jika terdakwa akan segera menghirup udara bebas , tidak akan berlama lama dalam Rumah Tahanan (Rutan).

Diketahui, perbuatan terdakwa yang dilakukan pada Desember 2012, saat periksa terdakwa, Rudy mengakui telah menjual ruko sesuai dengan sertifikat nomor 148 kelurahan Bitung Tengah kepada Robby S. Ruko laku terjual seharga Rp 900 juta. Bukan hanya dirinya saja yang lakukan penjualan, ibu kandungnya Hosiana yang pergi bertemu dengan pembeli.

Diakuinya , jika Marcel memang tidak menghadiri saat terjadi penjualan tetapi adakesepakatan yang tidak tertulis jika hasil penjualan ruko akan dibagi bersama.

Menurut terdakwa, adiknya telah meminta uang untuk membayar hutang. Ia pun pernah mentransfer sejumlah uang Rp517 juta, uang hasil penjualan ruko.

Baca juga:  Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer

Terdakwa pun mengakui jika uang penjualan ruko diterima melalui transferan kerekeningnya sebanyak sepuluh kali melalui Bank ataupun diterima secara langsung, uang telah diterima baru sekitar Rp805 juta dan masih tersisa Rp95 juta yang belum terbayar oleh pembeli. (serly)