Korupsi Ditubuh Pegadaian 2006- 2010, Eks Koordinator Anneke Melarikan Diri

Hukrim159 Dilihat

• KasiPidsus Kejari Tondano Membenarkan calon Terdakwa Masih DPO

Topiksulut.com, MANADO – Masih ingat dengan kasus penyelewengan dana pelaksanaan program KRISTA (Kredit Industri Rumah Tangga) di tahun 2006 – 2010 pada perum pegadaian cabang Malalayang , Kantor UPC (Unit Pelaksana Cabang) Tanawangko, yang telah menyeret tiga terpidana sekaligus, yakni Manager cabang Pegadaian Malalayang, Ahmad Syahrozy dan eks Kepala UPC Pegadaian Tanawangko Totok Wiharto serta OlviTakahindengan selaku koordinator penyaluran dana Krista di Desa Sondaken.

Kali ini dalam kasus yang sama menjerat tersangka Ibu Rumah Tangga (IRT) AB alias Anneke (57) selaku koordinator di desa Poopoh -Minahasa, yang berkas perkara telah resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano ke Pengadilan Tipikor.

Dan telah dikeluarkan penetapan majelis hakim yang akan mengadili serta jadwal sidang oleh PN Manado. Tetapi sudah beberapa kali akan digelar sidangnya, JPU tidak dapat menghadirkan calon terdakwa. Ternyata , calon terdakwa melarikan diri , sehingga telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO).

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

KasiPidsus Kejari Tondano, Debby Kenap membenarkan jika Anneke masih DPO.


“Masih DPO, ini dari Kejati kita hanya melimpahkan saja,” terangnya saat ditemui sejumlah awak media, Kamis (07/09) di PN Manado, sembari Dia menambah-kan bahwa pihak KejariTondano tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan calon terdakwa.

Lebih lanjut, Kenap tak dapat berkomentar lebih jika akhirnya Majelis Hakim mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke atau dikenal dengan sebutan putusan NO.

Terpisah, diketahui jika Ketua Majelis Hakim Arkanu telah mengeluarkan signal bahwa perkara dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnd siap diputus NO.

“Calon terdakwanya kabur, sudah DPO tapi dua kali panggilan persidangan belum juga hadir. Kalau belum juga hadir di panggilan berikut, saya akan putus NO nanti,” tanggap Arkanu, Rabu (06/09) lalu.

Baca juga:  Itjen Kemendikbud & APH Diminta Periksa Rektor Unima terkait Mega Proyek Gedung Mentalitas Pancasila Unima.

Oleh JPU, perbuatan calon terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1), juncto (jo) Pasal 18 dan Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (serly)