Sidang Kasus Pembunuhan Tateli, Pala Bersaksi

Hukrim285 Dilihat

Topiksulut.com,MANADO – Sidang kasus pembunuhan Desa Tateli II, Kecamatan Mandolang, dengan terdakwa FS alias Frengky kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (11/09).

Kali ini, masih dengan mendengarkan keterangan para saksi saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Tendean, menghadirkan satu saksi yakni Kepala Lingkungan (Pala) , Pertiwi Onibala.

Saat memberi keterangannya, Onibala mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jelas kasus pembunuhan dan penganiayaan itu terjadi karena tidak melihat langsung peristiwa itu, dia baru mengetahui saat diberitahu oleh warga kemudian dirinya datang ke tempat kejadian, dan melihat korban sudah tidak bernyawa.

“Ada sopir truk datang ke rumah, Dimenjelaskan bahwa ada korban penganiayaan di Pos Keamanan. Saya kemudian bergegas ke Pos Keamanan. Saya melihat korban Rosita dalam keadaan lemas, wajahnya memar dan tubuhnya berdarah. Kami pun langsung memberikan pertolongan,” kata Onibala dihadapan Majelis Hakim, Imanuel Barru, didampingi Hakim Anggota Frangklin Tamara dan Benny Simanjuntak.

Baca juga:  Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Seorang Kontraktor dalam Dugaan Korupsi Bantuan PT. JRBM

Lanjut Onibala, pada saat itu korban Rosita meminta bantuan, agar warga segera menolong ibunya (korban) yang masih ada di rumah.

“Saya bersama anggota polisi kemudian langsung ke rumah korban. Kami masuk ke dalam rumah, mendapati korban Agustina terbaring di atas tempat tidur tepatnya di kamar bagian belakang, mata terbuka mengarah keatas, sudah tidak bernyawa,” terang Onibala.

Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa yang didampingi tim Penasihat Hukum (PH) EK Tindangen,dkk , Frengky membenarkan apa yang dikatakan saksi.

Diketahui oleh JPU mendakwa terdakwa Frengky dengan menggunakan pasal 340 dan pasal 354 ayat (2) KUHPidana. (serly)